DaerahJawa Timur

Dua Wanita Pengedar Sabu di Lamongan Dibekuk Polisi

×

Dua Wanita Pengedar Sabu di Lamongan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Lamongan – Dua wanita asal Lamongan yang terlibat jaringan peredaran barang haram berupa sabu-sabu diringkus kepolisian Resor (Polres) Lamongan.

Kedua tersangka tersebut yakni Febri Susanti (30), warga Baturono, Kecamatan Sukodadi dan Nuraini (40), asal Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Lamongan. Mereka diamankan petugas di dua tempat berbeda.

“Febri ditangkap di rumahnya, sedangkan Nuraini ditangkap saat berada di kosnya, di Banjarmendalan Kecamatan Lamongan. Satu di antara tersangka ini menyusul kakaknya (pasangan suami istri) yang diamankan beberapa waktu lalu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Akhmad Khusen, Sabtu (21/5/2022).

Berdasarkan informasi, kedua wanita itu diduga telah beberapa kali melakukan transaksi jual beli barang haram di lingkungannya. Warga yang resah akhirnya melapor ke polisi.

Dari tangan Febri Susanti, polisi mengamankan 4 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,6 gram, 1 bekas kaleng CDR, 1 buah teko keramik, dan 1 buah HP Samsung A20S warna hitam.

Sementara dari tangan Nuraini, polisi mengamankan 2 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,66 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api, 1 buah HP OPPO A3S warna merah, dan uang tunai Rp 400 ribu.

“Kedua tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Khusen sembari berharap pada masyarakat untuk tak segan melapor ke polisi jika mendapati adanya peredaran narkoba di Lamongan. (Man)