Lenterainspiratif.id | Situbondo – Dua pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis trex di Situbondo berhasil dibekuk polisi di dua lokasi yang berbeda.
Kedua pengedar tersebut diamalkan pada hari yang sama yakni Jumat (20/10/2023) dengan sejumlah barang bukti.
Pelaku pertama Syamsuri (24) warga Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, dia ditangkap di depan Pasesi Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondon dengan barang bukti sebanyak 42 butir okerbaya.
Selain itu, petugas juga mengamankan Hadi Sofyan (27) warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, dia ditangkap di rumah salah seorang temannya di Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, dengan barang bukti sebanyak 931 butir okerbaya, satu ponsel, sepeda motor Honda Vario TNKB, dan uang tunai Rp150 ribu.
Untuk pengembangan kasusnya dan proses hukum lebih lanjut, dua pengedar okerbaya tersebut langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Saat ini, keduanya masih diminta ketetangan penyidik Satresnarkoba Polres Situbondo, Jawa Timur.
Kasatresnatkoba Polres Situbondo, AKP M Lutfi mengatakan, kedua pria tersebut, tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi dengan calon pembelinya
“Sehingga keduanya dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,”ujar AKP Luthfi. (Suf)