Peristiwa

Dua Pengedar Obat-obatan Terlarang di Probolinggo Dibekuk Polisi

×

Dua Pengedar Obat-obatan Terlarang di Probolinggo Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Obat keras
Barang bukti yang diamankan

Obat keras
Barang bukti yang diamankan

Lenterainspiratif.id | Probolinggo – Edarkan obat keras berbahaya jenis Trihexipenidly dan Dextrometrophan, dua pemuda di Surabaya dibekuk polisi.

Kedua pemuda tersebut adalah Haidir Ali (25), warga Dusun Karanganyar, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, dan Holil (27), warga Dusun Krajan, Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Rabu (25/5/2022). Mereka diamankan di rumahnya masing-masing.

“Saat dilakukan penggeledehan, petugas mendapati satu bungkus rokok berisi 20 butir pil warna putih jenis Trihexyphinydhil. Di hadapan petugas, Ali mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang pelaku Holil yang tinggal di Banyuanyar,” kata Arsya, Sabtu (28/5/2022).

Penangkapan terhadap tersangka Holil dilakukan pada Kamis (26/5/2022), di rumah tersangka polisi menemukan dua plastik klip besar berjumlah 2.000 butir pil warna putih jenis Dexstrometrophan, 847 butir pil Dextrometrophan yang dikemas dalam plastik kecil siap edar.

Selain itu, empat botol plastik warna putih masing-masing berisi 1.000 butir pil jenis Trihexyphenidyl, serta delapan plastik klip kecil yang berisi 400 butir pil Trihexyphenidyl juga turut disita polisi.

“Total pil obat keras berbaya yang kami amankan jumlahnya kurang lebih 7.267 butir pil,” tegasnya.

Dari pemangkapan itu, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Saat ini kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 (tentang Kesehatan), dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. (Tin)