Lenterainspiratif.id | Blitar – Polisi meringkus dua pelaku tabrak lari yang terjadi di Blitar. Pada saat kejadian, salah satu pelaku dalam keadaan mabuk.
Dua pelaku tabrak lari itu adalah Yogi Fadli Syahdian (19) warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar dan Toni Mahendra (25) Warga Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar .
Kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda. Seorang pelaku yang tabrak lari di Simpang Tiga Jalan Rembang Kota Blitar, diamankan di Surabaya karena melarikan diri.
Sedangkan tabrak lari di Jalan raya Tuliskriyo Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar,
diamankan di rumahnya. Dalam kondisi mabuk terpengaruh miras.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, pelaku diamankan karena melarikan diri setelah menabral seseorang.
“Satu pelaku diamankan di rumahnya, satu pelaku lainnya diamankan setelah bersembunyi di Surabaya,” kata Kapolres Blitar Kota, Jumat (28/10/2022).
Lebih lanjut, Argo menambahkan, saat ini kedua pelaku tabrak lari sudah diamankan di Mapolres Blitar Kota. Keduanya mengakui kesalahannya.
“Kedua pelaku diamankan bersama barang buktinya. Keduanya dijerat dengan pasal pasal 310 ayat 4 tentang tabrak lari maka kedua pelaku terancam lima tahun penjara,” pungkasnya. (Fi)