Lenterainspiratif.id | Lamongan – Dua pelaku pencuri an Tabung Gas Elpiji di Lamongan digerebek warga dan diarak ke Balai Desa.
Dua pelaku tersebut masing-masing adalah MA (22) asal Desa Latukan Kecamatan Karanggeneng dan seorang pelajar yang masih di bawah umur, yakni AR (16) asal Desa Pucangtelu Kecamatan Kalitengah.
Selain diarak ke Balai Desa Pencuri Tabung Gas Elpiji pun lalu diciduk oleh pihak kepolisian dengan barang bukti curian berupa 1 tabung elpiji 3 kilogram, 1 buah tas yang berisi 2 alat pancing, 1 buah golok, dan 2 kilogram por pakan ikan.
“Iseng atau tidak, keduanya telah melakukan tindak pidana pencurian,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/1/2022).
Sementara itu kata Jianto, tabung gas elpiji tersebut merupakan milik warga Desa Sungegeneng Kecamatan Sekaran, Lamongan. Pelaku kemudian digerebek warga 5 hari setelah peristiwa pencurian itu berlangsung.
“Setelah didapatkan informasi yang kuat, keduanya diamankan oleh warga ke Balai Desa, hingga keduanya pun mengakui semua perbuatannya,” ujar Jinanto.
Tak berhenti disitu, warga pun lantas melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sekaran.
“Selain barang bukti barang curian, polisi juga mengamankan alat bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna biru nopol S 5240 MI yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya,” imbuhnya.
Ditambahkan Jinanto, saat ini perkara tersebut sedang ditangani oleh pihak penyidik Polres Lamongan dan masih dikembangkan.
“Penyidik tetap memproses tindak pidana kedua pelaku. Yang di bawah umur tentu ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres,” pungkasnya. ( man)