Lenterainspiratif.id | Purworejo – pada tahun 2019 lalu warga net digegerkan dengan beredarnya video seorang pria bercadar yang dijuluki ‘ ninja cabul ‘ di Purworejo, Jawa Tengah. Kini kedua pelaku perbuatan cabul itu telah berhasil diringkus oleh pihak kepolisian dan saat ini tengah ditahan di Polres Purworejo.
Seperti diketahui, sosok misterius yang menutup wajahnya bak ninja itu membuat geger warga Desa Kroyo, Kecamatan Gebang, Purworejo sejak akhir 2018 hingga 2019. ‘ Ninja Cabul ‘ itu memasuki rumah warga pada dini hari dan menjamah korban perempuan saat tidur. Karena pelaku masih berkeliaran dan membuat warga resah, polisi pun turun tangan menyelidiki aksi teror pria bercadar itu.
Para pelaku sempat menghentikan aksi bejatnya itu dalam satu tahun terakhir, namun mereka kembali beraksi hingga akhirnya berhasil ditangkap saat melancarkan aksinya pada Minggu (4/4) lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Kedua ninja cabul yakni Tri Strisno (28) dan Rohmanudin (30) warga Dusun Krajan, Desa Kroyo, Kecamatan Gebang, Purworejo.
“Awalnya pada hari Minggu (4/4) sekira pukul 05.00 WIB warga mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Tri Sutrisno saat sedang mengintip rumah salah satu warga, setelah itu tersangka langsung di bawa ke Balai Desa dan mengakui telah mengambil celana dalam wanita dan BH,” ungkap KBO Reskrim Polres Purworejo, Iptu Khusen Martono, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Purworejo, Jumat (9/4/2021).
“Ini merupakan kasus yang dulu sempat viral di Desa Kroyo dan meresahkan warga. Tersangka Tri Sutrisno mengaku melakukan perbuatan tersebut bersama dengan tersangka Rohmanudin. Karena sangat meresahkan sehingga kedua tersangka dibawa ke Polsek Gebang,” imbuhnya.
Tak hanya mengambil pakaian dalam wanita, lanjut Khusen, para pelaku juga melakukan aksi cabul dan pelecahan terhadap korbannya. Diketahui sudah belasan wanita dari anak-anak hingga dewas yang menjadi korban ninja cabul itu sejak 2018 lalu.
“Selain mengambil pakaian dalam, tersangka ninja cabul juga melakukan perbuatan cabul. Terakhir korbannya adalah dua anak perempuan yang masih di bawah umur. Orang tua korban juga sudah melapor makanya kita proses dan para tersangka kami kenakan pasal perbuatan cabul,” jelasnya.
Sementara itu, kepada penyidik pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena tak dapat menahan nafsu birahinya.
Dari kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian kedua korban, dan ratusan pakaian dalam wanita di kediaman Tri Sutrisno yang merupakan hasil pencurian sejak 2018 lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat pasal Pasal 76 E jo pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ( dad )