Madiun | Lenterainspiratif.id – Dua narapidana kasus narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun DEN dan DEW diduga menipu seorang pemilik toko grosir peralatan rumah tangga dari dalam penjara
Mereka memesan sejumlah kebutuhan rumah tangga kepada kasir toko milik Dedy Santoso di Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, melalui aplikasi WhatsApp. Order barang dilakukan dua kali pada Juni 2021 dengan total Rp42,6 juta disertai bukti transfer. Namun setelah dilakukan pemeriksaan bukti transfer uang tersebut ternyata palsu.
“Laporan polisi diterbitkan pada Juni lalu dan tersangka berhasil ditangkap pada akhir Agustus lalu,” kata Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kamis, 2 September 2021.
Setelah itu polisi akhirnya melacak nomor WhatsApp pelaku yang ternyata dilakukan dari dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.
Dalam peristiwa ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, dua telepon seluler milik pelaku dan beberapa salinan percakapan melalui WhatsApp. Selain itu, salinan bukti transfer uang yang sudah disunting.
“Sekarang kami masih mengembangkan kasus ini. Dari pengakuan tersangka, barang yang dipesan dari korban telah habis dijual secara langsung,” ujar Dewa.
Dalam kasus ini polisi menduga ada pihak yang berperan sebagai pengepul barang hasil penipuan. Namun, keberadaannya belum diketahui dan proses pemindahan barang dari toko ke sejumlah lokasi menggunakan layanan jasa angkutan online. ( ji )