Lenterainspiratif.id | Tanjung Balai – Satuan Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil menangkap komplotan maling motor, Selasa (18/7/23). Tersangka yang berjumlah 2 orang ini merupakan residivis kasus pencurian.
Korban diketahui berinisial A alias Udin (37) desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan dan SD alias Bagong (35) warga Jalan Abadi, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, kedua pelaku diketahui mencuri motor milik Zainah Putriana Shahab, warga Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Saat itu, motor Honda CRV dengan nopol F 6887 FER itu diparkir korban dideapn rumah.
“Aksi pencuriannya terjadi pada Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB,” ucapnya.
Setelah melihat motornya raib, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke kantor Polsek setempat. Berbekal laporan ini, Satreskrim melakukan penyeledikan hingga pada akhirnya berhasil menangkap tersangka A di rumahnya di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
“A ditangkap di rumahnya pada Senin (17/7/2023) sekira pukul 10.00 WIB,” tuturnya.
Keesokan harinya, tepatnya pada Selasa (18/07/2023) giliran tersangka SD alias Bagong diringkus di kediamannya di Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
“Barang bukti berhasil kami amankan 1 Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Vario, Warna Merah, Tanpa Nomor Polisi, dan 1 Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk CRF,” tukasnya
Atas perbuatan Kedua Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke (5) subs Pasal 362 dari KUHPidana. (Dina)