Peristiwa

Dua Kurir Ganja di Malang Dibekuk Polisi, Diduga Dikendalikan dari Lapas

×

Dua Kurir Ganja di Malang Dibekuk Polisi, Diduga Dikendalikan dari Lapas

Sebarkan artikel ini
Kurir ganja, Dibekuk polisi
Dua kurir ganja

Lenterainspiratif.id | Malang – Polisi mengamankan dua kurir ganja asal Kota Batu. Dari tangan keduanya polisi menyita 2 kilogram ganja yang dikemas menggunakan kantong plastik.

Kedua tersangka itu berinisial BJF (23), warga Oro-Oro Ombo, Kota Batu dan ASP (24), warga Desa/Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Kasat Reskoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengatakan, selain itu, polisi juga mengamankan poket ganja yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat 3,42 gram.

“Ini merupakan hasil pengembangan. Petugas menangkap tersangka BJF di rumah kos di Jalan Panderman Desa Oro-Oro Ombo Kota Batu. Sedangkan, tersangka ASP ditangkap di parkiran depan Resto Luca Cafe Jatim Park 2,” ungkapnya, Rabu (5/6/2024).

Dua kurir ganja ini diduga dikendalikan dari lapas. Keduanya bertugas meranjau paket ganja kering untuk diedarkan. Para tersangka mendapatkan uang imbalan serta narkotika jenis sabu secara cuma-cuma.

“Tersangka BJF mendapat imbalan uang setiap perjalanan meranjau sebesar Rp 500 ribu, yang kemudian dibagi dua bersama tersangka ASP. Serta kedua tersangka mendapatkan sabu gratis,” imbuhnya.

Karena perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (Fi)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *