HukumJawa Timur

Dua Emak-emak Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum Rentenir, Hutang Rp 1-4 Juta Membengkak Hingga Rp 50 Juta

×

Dua Emak-emak Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum Rentenir, Hutang Rp 1-4 Juta Membengkak Hingga Rp 50 Juta

Sebarkan artikel ini
rentenir
Dua korban rentenir di Mojokerto bersama kuasa hukum.( Foto: ist)

 

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Dua emak-emak Solikah dan Mukaiyah diduga menjadi korban pemerasan oleh rentenir. Mereka harus membayar puluhan juta rupiah padahal hanya meminjam uang sekitar Rp 1-4 juta.

 

Kuasa hukum korban Rif’an Hanum menceritakan, awalnya keduanya berhutang ke salah satu UD di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 5 juta rupiah pada tahun 2012. Saat hutang itu merela memberikan jaminan berupa sertifikat hak milik (SHM) tanah/rumah kepada pemberi utang.

 

“Untuk Ibu Solikah hutang sebesar Rp 1 juta kalau Ibu Mukaiyah pinjamnya sekitar Rp 4 juta. Hutangnya ke orang berinisial E,” ucap Hanum kepada LenteraInspiratif.id, Kamis (19/10/2023).

 

Ternyata, sertifikat jaminan SHM tanah itu digadaikan E ke seorang perempuan bernama P, warga Kecamatan Puri, Mojokerto. Ia mencairkan uang sebesar Rp 12 juta dari P.

 

“E menggadaikan SHM sebesar Rp 12 juta, tanpa sepengetahuan Solikah,” jelasnya.

 

 

Beberapa hari berikutnya, tiba-tiba Solikah mengaku didatangi P bersama seorang laki-laki untuk meminta kartu identitasnya (KTP) di rumahnya. Solikah yang ketakutan terpaksa menuruti permintaan mereka.

 

Selanjutnya, Solikah wajib membayar angsuran pinjaman setiap bulan selama 10 tahun. Ia mencatat, total uang yang sudah dibayarkan kepada P hingga April 2022 sebesar Rp 12 juta.

 

Terakhir, Solikah membayar sebesar Rp 9 juta pada April 2022. Namun hingga kini, SHM tanah miliknya yang menjadi jaminan masih dibawa oleh P, belum dikembalikan kepadanya.

 

Tindakan beraroma pemerasan dan terduga pelaku yang sama juga terjadi pada Mukaiyah. Bahkan utangnya yang semula hanya Rp 3 juta harus dia bayar melalui angsuran hingga mencapai total Rp 52 juta.

 

“Kami sudah mempelajari peristiwanya dan melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Mojokerto pada 3 Oktober 2023,” pungkas Hanum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *