Jawa TimurKriminal

Dua Budak Sabu di Nganjuk Diringkus Polisi, Segini Barang Buktinya

×

Dua Budak Sabu di Nganjuk Diringkus Polisi, Segini Barang Buktinya

Sebarkan artikel ini
Budak sabu, Berita nganjuk
Dua budak sabu diamankan polisi

Lenterainspiratif.id | Nganjuk – Dua pemuda asal Kabupaten Nganjuk ditangkap polisi atas kepemilikan sabu-sabu seberat total 11 gram.

Kedua tersangka, SA (29), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, dan LW (26), warga Desa Jetis, Kecamatan Pace, kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kasat Narkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, penangkapan keduanya menghasilkan sejumlah barang bukti dengan berat yang berbeda.

“Dari tangan SA, kami mengamankan 2,33 gram sabu lengkap dengan timbangan digital dan alat hisap. Sementara dari LW, ditemukan 8,97 gram sabu serta alat lain,” jelas Sugiarto pada Rabu (8/1/2025).

Proses penangkapan dimulai dengan tertangkapnya SA di rumahnya.

“Dari keterangan SA, kami kemudian berhasil menangkap LW di rumahnya,” tambah Sugiarto.

Polisi juga mendapatkan informasi bahwa sabu-sabu tersebut diduga dipasok oleh seseorang berinisial AR dari Kabupaten Tulungagung.

“Kami sedang memburu pemasoknya. Identitas AR sudah kami kantongi, dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai buronan atau DPO,” kata Sugiarto.

Atas perbuatannya, SA dan LW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) jo Pasal 112 ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan pidana seumur hidup. (Fi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *