Lenterainspiratif.id | Lamongan – Driver ojek online di Lamongan, bernama Sueb (39) warga Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan, diringkus polisi setelah diduga melakukan aksi pencabulan kepada seorang anak panti asuhan.
Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, mengatakan penangkapan Sueb bermula dari laporan salah satu pengurus pondok pesantren yang ada di Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan, RZ (39), ke Mapolres Lamongan pada Jumat (23/7/2021) lalu, terkait kasus pencabulan yang dialami oleh santrinya berinisial LK (16).
Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Lamongan pun segera melakukan menyelidiki dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi, dan mencari keberadaan pelaku.
“Terduga pelaku berhasil ditangkap pada Senin (26/7/2021) sekira pukul 13.00 WIB. Ketika itu Unit PPA Polres Lamongan telah mendapatkan informasi tentang identitas tukang ojek tersebut akhirnya berhasil kita amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, Kamis (29/7/2021).
Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya itu dengan dalih tengah khilaf. “Kemudian terduga pelaku dilakukan pemeriksaan di unit PPA, dalam pemeriksaan pelaku telah mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih anak tersebut karena khilaf,” jelasnya.
Terungkapnya kasus pencabulan itu bermula saat RZ yang merupakan pengasuh pondok menerima telepon dari orang yang mengaku bernama Udin, pada Kamis (22/7/2021) sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam panggilan telepon itu, Udin mengatakan bahwa ia menemukan seorang remaja perempuan bernama RA di jalanan.
RZ kemudian memastikan keberadaan RA di kamar asrama, namun RA tidak ada di kamarnya. “Setelah itu pelapor cek ke asrama RA dan bertanya ke teman-temannya. Dimana, RA dan teman-temannya menjawab bahwa sejak semalam RA pergi karena habis bertengkar dengan temannya. Akhirnya pelapor koordinasi dengan pengasuh yang lain dan menjemput RA,” jelas Yoan.
Ditengah perjalanan menjemput RA, pengasuh pondok kembali menerima telepon, namun kali ini dari Polsek Sugio yang mengatakan bahwa korban berada di Polsek. RZ bersama sejumlah pengurus pun mendatangi Polsek Sugio untuk menjemput korban.
Saat dimintai keterangan tentang kondisinya, korban langsung menangis sambil menceritakan dirinya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tukang ojek, korban juga menceritakan bahwa pencabulan itu terjadi di rumah pelaku di Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan.
“Atas perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. ( man )