LenteraInspiratif.id | Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Ika Puspitasari sebagai Walikota, Rabu (27/9/2023). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto.
Sunarto mengatakan, dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan jika masa jabatan Pimpinan Daerah selama lima tahun terhitung sejak pelantikan. Mengacu dasar hukum tersebut, diketahui masa jabatan Ika Puspitasari sebagai Walikota akan berakhir pada 10 Desember 2023.
“Masa jabatan Walikota Mojokerto 2018-2023 adalah lima tahun terhitung sejak tanggal 10 Desember 2018,” ucapnya.
Untuk itu, DPRD Kota Mojokerto mengumumkan pengusulan pemberhentian dengan hormat Walikota Mojokerto periode 2018-2023. Usulan tersebut kemudian akan dikirimkan ke menteri dalam negeri melalui Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian sesuai mekanisme yang berlaku.
“Usulan ini dikirimkan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik mengatakan, setelah pengumuman usulan pemberhentian walikota ini DPRD akan menggelar rapat internal untuk membahas mekanisme penjaringan bakal PJ.
“Rapat ini akan diikuti semua unsur, khususnya fraksi-fraksi,” jelasnya.
Junaidi berharap mekanisme penjaringan Pj Walikota nanti bisa berlangsung secara demokratis dan transparan.
“Kalau bisa ada uji publik dulu, barangkali bakal calon Pj nanti ada sanggahan dari masyarakat,” pungkasnya. (roe)