DaerahJawa Timur

DPRD Kota Mojokerto Sikapi Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemda Harus Akuntabel, Transparan dan Terukur

×

DPRD Kota Mojokerto Sikapi Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemda Harus Akuntabel, Transparan dan Terukur

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Mojokerto Sikapi Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemda Harus Akuntabel, Transparan dan Terukur
Foto : Rapat paripirna dilakukan secara daring

DPRD Kota Mojokerto Sikapi Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemda Harus Akuntabel, Transparan dan Terukur
Foto : Rapat paripirna dilakukan secara daring

Lenterainspiratif.id | Mojokerto | Tahapan pembahasan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto terus bergulir. Dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Atas rancangan regulasi pada Kamis (22/10/2020) sejumlah fraksi mengemukakan sejumlah pendapat yang cukup menggelitik.

Fraksi PDI Perjuangan misalnya. Partai berlambang banteng gemuk tersebut menanggapi Raperda yang disampaikan Walikota.

“Dengan ditetapkannya Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini disusun kami berharap pemda menyelenggarakan manajemen pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan dan terukur serta dapat dipertanggungjawabkan sehingga opini WTP dapat diperoleh tanpa pengecualian tanpa ada temuan yang disebabkan kesalahan administrasi maupun ketidak patuhan terhadap UU, ” tutur jubir PDI Perjuangan Ery Purwanti.

Ia juga mengomentari Raperda tentang bangunan gedung. PDI Perjuangan berharap aturan tersebut dapat dijadikan momentum untuk mengakomodir perkembangan pembangunan gedung yang mengatur tinggi gedung yang diperbolehkan.

“Ketentuan ini seharusnya dapat disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga mampu menjawab tantangan jaman,” jelasnya.

Raperda tentang pengarusutamaan gender diharapkan dapat meningkatkan kedudukan peran dan kualitas perempuan serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam keluarga dan masyarakat.

Raperda tentang hari jadi Kota Mojokerto harus dijelaskan urgensi dari peringatan yang digelar tiap tahun.

Raperda penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. Harus dijelaskan sejauh mana tanggung jawab pemda. “Dalam pasal 10 disebutkan pemda wajib menyediakan paling sedikit satu pusat kesehatan pada Kecamatan. Dengan kondisi kota dan kemampuan keuangan Pemkot penyediaan fasilitas ini tidak sebataa tingkat kecamatan tapi kelurahan,” jawab Ery.

Raperda tentang perubahan atas perda 8 TAHUN 2011 tentang retribusi jasa umum, apakah ini dimaksudkan untuk menaikkan tarif retribusi jasa umum untuk menaikkan tarif retribusi pelayanan puskesmas. “Bila demikian apakah menaikkan tarif retribusi sudah tepat dalam kondisi masyarakat yang seperti ini,” tanyanya kemudian.

Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Ketentuan apa yang membedakan antara Raperda ini dengan perda 15 TAHUN 2013.
Raperda tentang perubahan kedua atas perda no 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah. “Jelaskan kenapa ini bisa terjadi,” katanya.

Demikian dengan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda 12 tahun 2013 tentang Penyertaan Modal kepada
PDAM MAJA TIRTA dan PT. BPRS. “Karena bagaimanapun juga namanya perusahaan haruslah memberi keuntungan bukan malah membebani keuangan daerah,” pungkasnya. (adv /Roe)