Jawa TimurPeristiwa

DPRD Kota Mojokerto Minta Bripda Randy Bagus Dijerat Pasal Berlapis

DPRD Kota Mojokerto, Bripda Randy Bagus, Mojokerto

DPRD Kota Mojokerto, Bripda Randy Bagus, Mojokerto

lenterainspiratif.id | Mojokerto – kasus kematian Novia Widyasari Rahayu (23) asal Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto membuat banyak pihak bereaksi, salah satunya Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Agus Wahjudi Utomo mengatakan agar polisi mengusut tuntas kasus tersebut hingga keakar akarnya, pasalnya jika Bripda Randy Bagus terbukti telah memperkosa dan menyuruh aborsi , terhadap oknum tersebut tak cukup hanya dipecat secara tidak hormat tetapi juga harus dijerat pasal pidana berlapis.

“Jika terbukti telah memperkosa dan menyuruh aborsi, seharusnya oknum polisi tersebut tak hanya sekedar dipecat secara tidak hormat tetapi juga harus dijerat pasal pidana berlapis, seperti yang kita bahwa Pasal perkosaan sebagaimana diatur Pasal 285 KUHP yang ancamannya 12 tahun dan Pasal menyuruh melakukan aborsi sebagaimana diatur Pasal 194 UU Kesehatan yang ancaman hukumannya 10 tahun,” ujar Agus, Senin (6/12/2021).

Lebih lanjut dewan dari partai berlambang pohon beringin itu juga mengatakan anggota Polri seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat bukan malah melanggar hukum.

” Prinsip Anggota Polri itu mengayomi masyarakat, seharusnya melindungi jangan malah melanggar hukum. Perbuatan perkosaan dan menyuruh melakukan aborsi adalah pidana siapapun yang terbukti melakukannya harus dihukum berat, tuturnya.

Selain itu ia mengapresiasi Polri yang bergerak cepat dalam memproses Bripda Randy Bagus. Menurutnya, jangan sampai tindakan Bripda Randy merusak kinerja Polri yang saat ini dinilai sangat baik.

“Kami mengapresiasi Polri yang bergerak cepat mengamankan dan memproses hukum Bripda RB terkait kasus bunuh diri Mahasiswi Novia Widyasari,” Kata Agus.

Sebelumnya, Mahasiswi Cantik Novia  Widyasari Rahayu (23) asal Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan tewas di samping makam ayahnya yang meninggal sekitar 3 bulan yang lalu, Kamis (2/12/2022) sore.

Menurut keterangan juri kunci makam, Sugito mengatakan, mahasiswi dari kampus Universitas Bhayangkara Malang tersebut sering melakukan percobaan bunuh di dekat makam ayahnya, namun selalu ketahuan oleh ibunya dan saudaranya.

“Sering melakukan percobaan bunuh diri namun ketahuan,” ucapnya.

Diduga, korban melakukan bunuh diri dengan meminum racun. Hal ini diperkuat dengan penemuan botol berisi cairan berwarna seperti teh dan berbau menyengat didekat korban.

“Dibotolnya ada sedotan. Tapi tidak tahu apa isinya apa, kayak teh baunya menyengat,” tandas Sugito.

Ia tidak mengetahui secara pasti waktu korban bunuh diri. Hanya saja yang ia pertama mengetahui sekitar 16.00 WIB korban sudah tergeletak didekat makam ayahnya. ( Roe)

Exit mobile version