Jawa TimurPeristiwa

Nuryono Ayah Bripda Randy Meminta Maaf Atas Ulah Anaknya

Ayah Bripda Randy Bagus, Novia Widyasari Rahayu
Ayah Bripda Randy Bagus
Ayah Bripda Randy Bagus, Novia Widyasari Rahayu
Ayah Bripda Randy Bagus

Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Viralnya Novia Widyasari (23) bunuh diri didekat makam ayahnya yang diduga depresi karena diperkosa dan dipaksa aborsi membuat ayah Bripda Randy, Nuryono (47) meminta maaf atas ulah anaknya.

“Kami sekeluarga atas nama orangtua memohon maaf yang sebesarnya kepada publik atas berita yang sempat menghebohkan kemarin,” ucapnya di rumahnya di Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (5/12/2021) malam.

Ia juga mengaku prihatin atas perbuatan anaknya yang telah mencoreng nama baik keluarga. Dirinya turut berbela sungkawa kepada korban dan keluarganya.

“Saya turut berbela sungkawa atas meninggalnya calon menantu saya. Mudah-mudahan Novia diterima amal ibadahnya,” paparnya.
Nuriono pun menyerahkan sepenuhnya kasus hukum anaknya ke aparat polisi. Bripda Randy adalah anak kedua dari tiga bersaudara pasangan Nuriono dan Rohmawati. Keduanya merupakan wiraswasta sebagai pedagang gabah.

“Saya luruskan, saya ini bukan anggota Dewan. Saya ini pedagang gabah,” ucapnya.

Bripda Randy yang bertugas di Polres Pasuruan sudah ditahan di Mapolda Jatim. Selain diduga memerkosa sang pacar NWR hingga dua kali, Bripda Randy juga memaksa korban melakukan aborsi hingga depresi dan nekat mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri di makam ayahnya Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Mojokerto, Lenteramojokerto – Polisi Republik Indonesia (Polri) memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda Rendy Bagus (21), anggota polisi yang terlibat kasus bunuh diri Novia Widyasari (23).

Novia adalah mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Minggu 5 Desember 2021.

Tidak hanya itu, kata Dedi, Bripda RB juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana. “Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” pungkas Dedi. (Diy)

Exit mobile version