lenterainspiratif.id | Mojokerto – Guna menampung seluruh perubahan asumsi ekonomi makro, asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terjadi karena adanya pandemi Covid-19 maupun perubahan asumsi makro yang berimbas pada struktur APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021, perlu dilakukan perubahan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021.
Dalam pelaksanaan rapat paripurna tersebut, di pimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sonny Basoeki Rahardjo.
Rencana perubahan KUA-PPAS tersebut disampaikan oleh Walikota Mojokerto Ika Puspitasari dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Senin 19/7/2021. Pada Rapat Paripurna tersebut, Walikota Mojokerto menyampaikan, garis besar masing-masing pos dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021, meliputi Pendapatan Daerah semula dianggarkan sebesar Rp 869.686.791.131 diperkirakan naik menjadi sebesar Rp 877. 391.847.849 atau naik sebesar 0,89 persen.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula dianggarkan sebesar Rp.202.826.397.207 diperkirakan naik menjadi sebesar Rp 206.393.847.772 atau naik sebesar 1,76 persen.
Pendapatan Transfer semula dianggarkan sebesar Rp. 646.814.493.974 diperkirakan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 647.435.624.858 atau naik sebesar 0,10 %; dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, yang semula dianggarkan Rp. 20.045.899.950 diperkirakan naik menjadi sebesar Rp 23.562.375.219 atau naik sebesar 17,5 persen.
Sedangkan Belanja Daerah lanjutnya, yang sudah ditetapkan sebesar Rp. 1.042.609.617.966 setelah perubahan mengalami kenaikan menjadi Rp.1.141.750.116.426 atau naik sebesar 9,51 persen yang dialokasikan untuk Belanja Operasi yang semula dianggarkan sebesar Rp. 823.346.381.961 setelah perubahan naik menjadi sebesar Rp. 913. 737.947.792 atau naik sebesar 10,98%; Belanja Modal semula dianggarkan sebesar Rp. 218.263.236.005, setelah perubahan naik menjadi sebesar Rp. 227.012.168.634 atau naik sebesar 4,01 persen.
Belanja Tidak Terduga dianggarkan tetap, namun akan Kita evaluasi dengan melihat perkembangan pada pemberlakuan PPKM Darurat ini.
Dengan demikian akan terjadi selisih kurang (defisit), dari yang ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar minus Rp. 172.922.826.835 dan pada P-KUA dan P-PPAS Tahun Anggaran 2021 defisit menjadi sebesar minus Rp. 264.358.268.577 atau bertambah sebesar 52,88 persen,
“Defisit tersebut akan ditutup dengan adanya penambahan dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 berdasarkan hasil audited BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020, yang bertambah sebesar Rp. 91.435.441.742, sehingga setelah perubahan anggaran Penerimaan Pembiayaan naik menjadi sebesar Rp. 269.358.268.577” jelas Ning Ita sapaan akrab Walikota Mojokerto
Sedangkan untuk penetapan perubahan rencana KUA – PPAS akan disampaikan pada agenda rapat paripurna berikutnya setelah melalui proses pembahasan oleh anggota DPRD Kota Mojoketo. ( Roe /Adv)