Perhutanan Sosial mulai di dengungkan sejak tahun 1999, keadaan Indonesia yang masih gamang pasca reformasi menjadikan agenda besar ini kurang diperhatikan. Pada tahun 2007 program Perhutanan Sosial ini mulai dilaksanakan, namun selama lebih kurang tujuh tahun hingga tahun 2014, program ini berjalan tersendat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat selama periode 2007-2014, hutan yang terjangkau akses kelola masyarakat hanya seluas 449.104,23 Ha. Untuk itu setelah periode tersebut dilakukan percepatan-percepatan dan selama kurang lebih tiga tahun masa Kabinet Kerja, telah tercatat seluas 604.373,26 Ha kawasan hutan, legal membuka akses untuk dikelola oleh masyarakat.
Hal tersebut tentu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial yang mengatakan bahwa untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan pengelolaan/pemanfaatan kawasan hutan, maka diperlukan kegiatan Perhutanan Sosial melalui upaya pemberian akses legal kepada masyarakat setempat berupa pengelolaan Hutan Desa, Izin Usaha Hutan masyarakat, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan atau Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum adat untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya hutan.
Dalam acara sosialisasi Perhutanan Sosial yang diadakan oleh DPC Petani Lamongan bersama Pokja PPS Jawa Timur di Desa Sendangharjo tersebut, Ridho saiful A atau yang biasa disapa “ipul” mengatakan bahwa ternyata hingga saat ini Program Perhutanan Sosial tidak disosialisasikan dengan baik sehingga masyarakat banyak yang tidak mengetahui.
Ipul juga mengatakan, bahwa masih banyak masyarakat yang tidak tahu tentang adanya kebijakan percepatan pengakuan dan perlindungan pengelolaan hutan oleh rakyat dengan skema Perhutanan Sosial tersebut.
Padahal, apabila program pemerintah ini dimanfaatkan maka masyarakat akan mendapatkan inzin pemanfaatan Hutan perhutanan Soaial ( IPHPS) selama 35 tahun. Di samping itu juga manfaat perhutanan sosial bisa mencegah kriminalisasi, masyarakat juga leluasa mengelola hutan dengan baik dan memanfaatkan komoditi hutan untuk meningkatkan pendapatan serta dapat memanfaatkan bantuan dari pemerintah.
Program Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dengan dan pelestarian lingkungan melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.
Masyarakat akan mendapatkan berbagai insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang mereka ajukan. Hasil panen dari perkebunan ini dapat kemudian dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari.
Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.
Sementara kepala Desa Sendangharjo Ahmad kirom, S.pd dalam sambutannya mengatakan bahwah hutan di wilayah sendangharjo sangat luas dan merupakan sumber ekonomi masyarakat. Dia juga berterimah kasih persaudraan Mitra Tani Nelayan Indonesia ( PETANI), relawan perhutanan sosial dan TIM pokja PPS Jatim mas ipul yang bisa meluangkan waktunya untuk bisa memberikan sosialisasi perhutanan sosial pada masyarakat sendangharjo dan berharap teman-teman PETANI, relawan perhutanan sosial dan pokja PPS bisa mendampingi masyarakat dalam memperjuanagan hak masyarakat kawasan pinggir hutan tuturnya.
Mat rokim, Pesanggem di desa tersebut mengatakan bahwa ia sangat berterima kasih dengan adanya sosialisasi Program Perhutanan Sosial yang selama ini tidak pernah ia ketahui. Dia juga sangat antusias dalam menyambut program perhutanan Sosial yang di canangkan oleh pemerintah saat ini. Kita harus secepatnya untuk nengajukan IPHS ini program sangat mulia. Ujarnya.
Perhutanan sosial merupakan program yang yang mampu meningkatkan keharmonisan antara kesejahteraan rakyat dan pelestarian hutan. Bukan untuk merusak hutan. Dalam program perhutanan sosial ini masyarakat di kawasan pinggir hutan jika mendapat izin pemanfaatan Hutan perrhutanan sosial ( IPHPS) juga mempunyai kewajiban untuk menjaga kelestaraian hutan, sebagaimana makna ean fungsi hutan itu sendiri.
“jika ada salah satu anggota kelompok Petani hutan yang melanggar seperti memindah alihkan atau menjualnya ke orang lain maka IPHPSnya kelompok tersebut di cabut. Satu yang melanggar semua anggota kelompok kena imbasnya, tutur ipul.
Sementara ketua DPC PETANI lamongan muttaqin di akhir acara sosialisasi mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi perhutanan sosial tidak hanya dilakukan disini aja, tetapi juga di lakukan di wilayah lain di kabupaten lamongan. Dan PETANI siap mendampingi masyarakat kawasan pinggir hutan untuk mendapatkan haknya. (fir)







