Jawa TimurKriminal

Dosen Fisip Unej Akhirnya Dijebloskan ke Penjara Usai Cabuli Keponakan Sendiri

×

Dosen Fisip Unej Akhirnya Dijebloskan ke Penjara Usai Cabuli Keponakan Sendiri

Sebarkan artikel ini
Dosen Fisip Unej Akhirnya Dijebloskan ke Penjara Usai Cabuli Keponakan Sendiri
Dosen Fisip Unej Akhirnya Dijebloskan ke Penjara Usai Cabuli Keponakan Sendiri

Dosen Fisip Unej Akhirnya Dijebloskan ke Penjara Usai Cabuli Keponakan Sendiri
Dosen Fisip Unej Akhirnya Dijebloskan ke Penjara Usai Cabuli Keponakan Sendiri

Lenterainspiratif.id | Jember – RH seorang tersangka pencabulan terhadap keponakan sendiri, kini harus mendekam di Lapas Kelas IIA Jember setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.

Hal ini setelah seiring pelimpahan tahap dua penyidik Unit PPA Polres Jember kepada jaksa penuntut umum Kejari Jember, Jumat (2/7/2021).

“Benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan berkas perkara dugaan pencabulan dengan tersangka RH,” ujar Kepala Seksi Intelijen yang juga Kepala Humas Kejari Jember Agus Budiarto.

Setelah pelimpahan data tersangka dan perkara dinyatakan lengkap. Lanjut kepada tahap penuntutan oleh JPU Kejari Jember berupa pemeriksaan berkas, dan kesehatan tersangka sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember.

“Pemeriksaan kesehatan di masa pandemi saat ini ada tambahan tes swab Antigen.

Kondisi RH sehat dan sudah kami titipkan ke Rutan Kelas IIA Jember,” lanjut Agus.

Agus menambahkan, proses selanjutnya adalah pembuatan berkan dakwaan oleh JPU. Setelah itu baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.

“Kalau JPU punya waktu sampai 20 hari ke depan, namun semoga sebelum 20 hari berkas dakwaan sudah selesai dan bisa dilimpahkan ke PN Jember,” tegas Agus.

Sebelumnya RH yang merupakan seorang dosen di Universitas Jember tersebut dilaporkan oleh ibu keponakannya ke polisi atas dugaan tindak pencabulan yang dilakukan dirahnya.

Sang keponakan dititipkan oleh orang tuanya di rumah RH, selama menempuh pendidikan tingkat SMA di Jember. ( suf )