HukumJawa TimurKriminal

Dok! Kades Lolawang Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara

×

Dok! Kades Lolawang Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Vonis, Kades Lolawang, Divonis, 7 Tahun
Sidang agenda pembacaan putusan kasus korupsi Desa Lolawang di PN Tipikor Surabaya, Selasa (19/12/2023)

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Sugiharto, Kepala Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto nonaktif divonis 7 tahun penjara. Dirinya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi Dana BK desa anggaran tahun 2020 dan 2021.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini digelar di PN Tipikor Surabaya pada, Selasa (19/12/2023). Putusan itu, dibacakan ketua majelis hakim Marper Pandiangan.

“Iya kemarin vonisnya,” ucap Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto, Geo Novrian.

Geo mengatakan, Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atas perbuatannya itu, majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, Sugiarto mesti mengganti kerugian negara senilai Rp 1.002.519.000 subsider 2 tahun.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Barsono mengatakan akan mengajukan banding atas vonis ini.

“Iya kita akan banding,” ucapnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, JPU Kejari Kabupaten Mojokerto menuntut Sugiharto 8 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain itu JPU juga menuntut terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.002.519.000.

Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.020.787.900.

Adapun rinciannya keuangan desa tersebut terbagi pada tahun 2020 sebesar Rp 413.000.000 dan tahun 2021 mencapai Rp 607.787.900.

Akibat perbuatannya ini, Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Dirinya disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b, UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *