BeritaJawa Timur

Divpropam Polri Tetapkan 7 Personel Brimob Langgar Etik dalam Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

×

Divpropam Polri Tetapkan 7 Personel Brimob Langgar Etik dalam Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Sebarkan artikel ini
Divpropam Polri Tetapkan 7 Personel Brimob Langgar Etik dalam Kasus Ojol Tewas di Pejompongan

Jakarta, Lenterainspiratif.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri resmi menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Peristiwa tragis ini terjadi saat kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas korban di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) lalu ketika berlangsung kericuhan aksi di sekitar Gedung DPR RI.

 

Dari hasil pemeriksaan internal, Divpropam Polri mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan sedang . Dua personel ditetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan, sementara lima lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berada di dalam kendaraan tanpa memiliki kendali atas laju rantis.

Kepala Biro Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengatakan dua personel yakni Kompol K dan Bripka R diduga kuat melanggar prosedur operasi lapangan dan dinilai bertanggung jawab penuh atas insiden yang menyebabkan korban jiwa.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus penumpang,” kata Brigjen Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Adapun lima personel Brimob yang ditetapkan melakukan pelanggaran sedang adalah:

  • Briptu D
  • Aipda M
  • Bripda M
  • Bharaka Y
  • Bharaka J

Kelima personel tersebut tetap diwajibkan mematuhi prosedur operasional standar meski tidak memiliki kendali atas kendaraan.

Brigjen Agus menegaskan, sidang kode etik bagi Kompol K dan Bripka R yang ditetapkan melanggar berat akan digelar pada Rabu, 3 September 2025. Sedangkan sidang etik untuk lima personel dengan pelanggaran sedang dijadwalkan pada Kamis, 4 September 2025 .

“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Bila ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai bentuk akuntabilitas publik, Divpropam juga membuka akses pengawasan kepada Kompolnas dan Komnas HAM untuk ikut memantau jalannya pemeriksaan. Pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait akan dilakukan pada Selasa, 2 September 2025 sebelum sidang etik dimulai.

“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutupi, dan ruang pengawasan terbuka lebar untuk lembaga terkait,” tambah Brigjen Agus.

Kasus meninggalnya Affan Kurniawan mendapat perhatian luas publik, termasuk dari komunitas pengemudi ojol. Polri menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya keadilan dan pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.


Tag: Divpropam Polri, Brimob, kasus ojol Pejompongan, kode etik Polri, Kompolnas, Komnas HAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id