Teknologi

Dituding Curi Data Anak-anak di Eropa, Tiktok Didenda Rp 5,6 Triliun

Tiktok, Curi data, Anak Eropa
Gambar ilustrasi

Lenterainspiratif.id | TeknologiAplikasi Tiktok saat ini banyak digunakan di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Namun baru-baru ini Tiktok dikenakan denda sebesar EUR 345 juta atau sekitar Rp 5,6 triliun karena mencuri data anak-anak Eropa.

Investigasi ini dimulai pada September 2021 dan memeriksa bagaimana TikTok memproses data pribadi anak-anak yang berusia antara 13 hingga 17 tahun dalam periode 31 Juli sampai 31 Desember 2020.

Dilansir dari The Hacker News, Minggu (17/9/2023) secara default, konten yang diunggah oleh anak-anak akan masuk pada konten publik, sehingga membahayakan anak-anak dari resiko luar.

Selain kurangnya transparansi informasi kepada pengguna anak, penerapan pola gelap untuk mengarahkan pengguna memilih opsi menganggu privasi selama proses registrasi dan saat mengunggah video.

Pada tahun 2020 akun untuk pengguna di bawah usia 16 tahun ditetapkan menjadi “publik” secara otomatis dan TikTok tidak memverifikasi apakah pengguna benar-benar merupakan orang tua atau wali dari pengguna anak saat ditautkan melalui fitur “pasangan keluarga”.

Sementara itu, Juru bicara TikTok mengatakan bahwa kritik tersebut tidak lagi relevan karena langkah yang sudah dilakukan sebelum penyelidikan DPC dimulai pada September 2021.

TikTok menambahkan kontrol orang tua yang lebih ketat pada pemasangan keluarga pada November 2020 dan mengubah pengaturan bawaan (default) untuk semua pengguna terdaftar di bawah usia 16 tahun menjadi “privasi” pada Januari 2021.

TikTok menyatakan pihaknya berencana untuk memperbarui lebih lanjut materi privasinya untuk memperjelas perbedaan antara akun publik dan pribadi dan bahwa akun pribadi akan dipilih sebelumnya untuk pengguna baru berusia 16-17 tahun ketika mereka mendaftar.

DPC memberi waktu tiga bulan kepada TikTok untuk menyesuaikan semua pemrosesannya jika ditemukan pelanggaran.

DPC membuka penyelidikan kedua atas transfer data pribadi oleh TikTok ke China dan apakah TikTok mematuhi undang-undang data UE ketika memindahkan data pribadi ke negara-negara di luar blok tersebut.

Berdasarkan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa, yang diperkenalkan pada 2018, regulator utama bagi perusahaan mana pun dapat mengenakan denda hingga 4 persen dari pendapatan global perusahaan tersebut.

DPC telah menjatuhkan denda besar kepada raksasa teknologi lainnya, termasuk denda gabungan sebesar 2,5 miliar euro (sekitar Rp 41 triliun) yang dikenakan pada Meta. (Met)

Print Friendly, PDF & Email
Exit mobile version