Jawa TimurPeristiwa

Ditetapkan Tersangka Dalam Tragedi Kanjuruhan Panpel Arema FC Tak Berdaya

×

Ditetapkan Tersangka Dalam Tragedi Kanjuruhan Panpel Arema FC Tak Berdaya

Sebarkan artikel ini
Panpel, Arema, Tragedi Kanjuruhan
Abdul Haris

Lenterainspiratif.id | Malang – Polisi menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu. Salah satunya adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris. Ia dinilai menjadi pihak paling bertanggung jawab atas insiden yang membuat 131 nyawa melayang.

Menanggapi hal itu Abdul Haris tak berdaya dan hanya bisa pasrah dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Saya ikhlas dan rida setelah ditetapkan menjadi tersangka. Saya siap kalau ini memang sudah takdir,” bilang Abdul Haris dalam press conferrence di Kantor Arema FC, Jumat (7/10/2022).

Menurut Abdul Haris ia berada di kepanpelan Arema FC sudah terhitung 12 tahun.

“Saya jadi (ketua) panpel karena panggilan jiwa. Saya diminta Aremania, diminta manajemen,” imbuh figur yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malang tersebut.

Dalam paparan pihak kepolisian, Abdul Haris menjadi figur paling bertanggung jawab dengan 3 poin yang dianggap alpa.

Ketua Panpel Arema FC itu dinilai mengabaikan rekomendasi kepolisian terhadap kondisi (keamanan) dan kapasitas stadion.

Yang paling utama, adalah dugaan penonton berlebih alias over kapasitas. Hal ini karena panpel mencetak 42 ribu tiket, sedangkan rekomendasi kepolisian adalah 38 ribu penonton.

“Saya mohon maaf kepada semua saudara-saudara Aremania dan Aremanita. Saya minta maaf kepada seluruh keluarga korban.,” bebernya. (Fi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *