
Lenterainspiratif.com | Ternate – Ditengah mewabahnya Virus Covid-19 yang tersebar di belahan dunia maupun Indonesia ini ternyata dimanfaatkan oleh beberapa Oknum dalam mengedarkan Barang Haram Narkoba jenis shabu dan Ganja di Provinsi Maluku Utara.
Direktorat Resnarkoba Polda Malut dibawah kepemimpinan Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., dalam Bulan April ini telah berhasil menangani Kasus sebanyak 4 kasus dan telah mengamankan 5 Pelaku Pengedar Narkoba, dengan Barang Bukti Shabu seberat kurang lebih 1.12 Gram, Ganja kurang lebih 271.58 gram.
Adapun Kronologis Penangkapan kelima pelaku ini yaitu yang Pertama penangkapan dilakukan dihari Minggu 5 April 2020 dengan TKP didalam Kos-kosan di lingkungan Gamayou, Kelurahan Makassar Barat, telah di amankan TSK dengan Inisial FE (47 Thn) Wiraswasta, dengan Barang Bukti yang berhasil di amankan 1 sachet kecil berisi Narkotika Jenis Shabu seberat 1.12 Gram, 1 buah pireks kaca, 1 buah sumbuh yang dibungkus dengan tissue warna putih kemudian dibalut dengan plastik warna hitam dan dililit dengan lakban warna hitam, 1 buah hp merk Oppo warna biru, serta Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua, Minggu 12 April 2020 telah berhasil diamankan 2 TSK dengan Inisial RK (26 Thn) Wiraswasta, dan IA (35 Thn) swasta dengan TKP didepan Puri Amelia Kelurahan Toboko, dengan Barang Bukti yang di amankan 7 ampel yang berisi Narkotika jenis Ganja kering dengan berat keseluruhan 13,14 gram, 2 linting Ganja Kering dengan bruto 1,39 gram, 1 pak kertas Rokok merk semak-semak, 1 buah Hp merk Oppo Type A71 Warna hitam serta Pasal yang di langgar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga, Senin 13 April 2020 Personel Dit Resnarkoba Berhasil Mengamankan TSK dengan Inisial DM (25 Thn), Swasta, dengan TKP Dikamar terlapor di jalan Pemuda Rt/Rw 005/003 Kelurahan Kasturian, dengan Barang Bukti yang di Amankan 1 kantong kresek (plastik) berwarna hitam yang diduga berisi ranting Ganja dengan bruto 7,05 gram, dan 1 buah Hp merk Xiaomi Type 6X warna Gold serta Pasal yang di langgar Pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan yang Ke empat, Rabu 15 April 2020 Personel kembali berhasil mengamankan TSK dengan inisial FRB (22 Thn), Mahasiswa dengan TKP Di Jalan Raya Depan Rumah Sakit Dharma Ibu Ternate Kelurahan Stadion, dengan Barang Bulti yang diamankan 1 paket berisi biji, daun dan batang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat 250 gram, 1 buah bingkai foto, 1 lembar kain lukisan, 1 lembar nomor resi dalam bentuk sms di Hp, dan 1 buah Hp Merek Xiaomi Redmi 4A warna hitam serta Pasal Yang dilanggar Pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabidhumas Polda Maluku Utara, menyampaikan dalam rilis yang di terima awak media Senin (20/04/2020), bahwa kepada seluruh Masyarakat Provinsi Maluku Utara agar ditengah pandemik Covid -19 ini dapat menerapkan Protokol kesehatan dan Physical Distancing serta kepada oknum pengedar, pemakai Narkoba dapat menghentikan transaksi barang haram tersebut.
“Bukan berarti dengan Polri tengah gencar mensosialisasikan himbauan covid -19 para oknum pelaku pengedar Narkoba dapat dengan leluasa melakukan aksinya, karena Polri tidak akan pernah berhenti dalam memberantas kejahatan,” terangnya.
Lanjut Kabidhumas menyampaikan kepada masyarakat Provinsi Malut untuk bersama-sama menyambut bulan suci ramadhan yang kurang lebih 2 atau 3 hari ini dengan rasa syukur dan tidak menyambut bulan suci ini dengan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa sehingga kita dapat memutus mata rantai Covid-19. (Toks).