Jawa TimurPeristiwa

Dirikan BUMDes di Atas LP2B, Mantan Kades di Mojokerto Dijebloskan ke Penjara

×

Dirikan BUMDes di Atas LP2B, Mantan Kades di Mojokerto Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini
LP2B, Mojokerto, Korupsi,
Trisno Hariyanto (37) mantan Kepala Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto menjadi tersangka kasus korupsi.

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Mantan Kepala Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu Trisno Hariyanto (37) dijebloskan penjara oleh Kejari Kabupaten Mojokerto lantaran mendirikan bangunan di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakannya untuk membangun BUMDes berupa pusat oleh-oleh itu dinilai salah tempat hingga merugikan negara sebesar Rp797 juta.

 

Pemeriksaan Trisno sebagai tersangka baru dilakukan Kejari Mojokerto pada, Rabu (19/10/2022). Kades Sumbersono periode 2013-2019 dicecar pertanyaan oleh penyidik dari Seksi Pidana Khusus sejak pukul 11.00 WIB.

 

Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam, Trisno dengan memakai rompi orange langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.

 

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono mengatakan, Trisno Hariyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pidana korupsi pembangunan BUMDes di atas TKD di Dusun Pekingan, Desa Sumbersono tahun 2018-2019

 

Gaos menjelaskan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mojokerto pada 3 Oktober 2022, perbuatan Trisno mengakibatkan kerugian negara Rp 797.774.000. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Perbuatan tersangka dalam pembangunan BUMDes tidak sesuai dengan mata anggaran dalam APBDes Sumbersono dan tidak ditemukan data dukung pertanggungjawabannya. Sehingga sudah sepatutnya TH menjadi tersangka,” katanya kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Sooko, Rabu (19/10/2022).

 

 

Selain itu, Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya memaparkan, Trisno disebut merugikan negara hampir Rp 800 juta. Dalam cerita yang disampaikan Rizky, awalnya tersangka mengalokasikan anggaran di APBDes Sumbersono tahun 2018 sebesar Rp400 juta untuk pemeliharaan BUMDes. Namun, anggaran tersebut tidak ia serap sama sekali.

 

Setelah tidak berhasil diserap, Trisno kembali memasukkan dana Rp 400 juta itu kembali ia anggarkan di APBDes Sumbersono tahun 2019. Selain itu, Trisno juga menambah anggaran Rp 400 juta tahun 2019 untuk proyek yang sama. Sehingga total anggaran untuk pemeliharaan BUMDes tersebut Rp 800 juta. Padahal, ketika itu BUMDes berupa bangunan pusat oleh-oleh belum ada.

 

“Mata anggarannya untuk pemeliharaan BUMDes, bukan pembangunan BUMDes. Padahal, BUMDes belum ada. Seharusnya mata anggarannya pembangunan, bukan pemeliharaan. Pemeliharaan itu tepat kalau bangunan sudah ada dan butuh dipelihara,” terangnya.

 

Pembangunan pusat oleh-oleh sebagai BUMDes Sumbersono, lanjut Rizky memang direalisasikan di tahun 2019. Namun, pusat oleh-oleh yang menelan dana Rp 800 juta itu dibangun Trisno di tempat yang salah, Yaitu di atas tanah kas desa (TKD) Sumbersono yang berstatus lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Selain itu, proyek pembangunan BUMDes di Dusun Pekingan itu juga tanpa laporan pertanggungjawaban.

 

“TKD tersebut merupakan lahan LP2B. Untuk pengalihfungsiannya harus ada persetujuan Bupati, itu tidak dilalui oleh tersangka. Padahal sudah pernah diingatkan pemerintah kecamatan, pemda juga bahwa TKD itu LP2B. Namun, tersangka tidak mengindahkan,” ungkapnya.

 

Rizky menuturkan berdasarkan pasal 50 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, TKD Sumbersono yang digunakan Trisno membangun pusat oleh-oleh harus dikembalikan fungsinya seperti semula sebagai lahan pertanian. Aturan inilah yang membuat pembangunan BUMDes tersebut merugikan negara Rp 797.774.000.

 

Sebab otomatis gedung pusat oleh-oleh yang telah dibangun Trisno tahun 2019 lalu harus dibongkar selama lahan itu masih berstatus LP2B. Sampai saat ini bangunan tersebut belum pernah difungsikan atau dibiarkan kosong.

 

“Jadi, salah tempat membangunnya, syarat-syaratnya (pengalihan fungsi LP2B) tidak dipenuhi semua,” pungkasnya. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id
FATCAI99 FATCAI99 BANDAR80 LIGABANDOT RUANGWD FATCAI99 BANDAR80 TOPANBOS88 LIGABANDOT LAPAK99 HOKIJITU JUARA88 TOPANBOS88 BOSJOKO LIGABANDOT HOKIJITU BANDAR80 FATCAI99 BANDAR80 FATCAI99 https://goexport.org/ FATCAI99 TOPWD WDBOS WDBOS FATCAI99 TOPWD FATCAI99 TOPWD HOKIJITU RUANGWD HOKIJITU JUARA88 WDBOS BANDAR80 RUANGWD FATCAI99 TOPWD LAPAK99 TOPWD HOKIJITU FATCAI99 WDBOS WATITOTO RUANGWD LAPAK99 HOKIJITU WDBOS FATCAI99 ABADIWIN ARENA303 CITAWIN WDMAHJONG ARENA303 LAPAK99 FATCAI99 BOSJOKO LIGABANDOT DEPOBOS HOKIJITU ABADIWIN TOPWD CITAWIN LAPAK99 WDBOS ARENA303 ABADIWIN ARENA303 CITAWIN MARKASWD TOPWD ARENA303 WDMAHJONG ABADIWIN SEJATIWIN CITAWIN DEPOBOS WATITOTO BOSJOKO BANDAR80 TOPANBOS88 TOPWD RUANGWD ARENA303 CITAWIN JUARA88 BANDAR80 LIGABANDOT LAPAK99 https://styleup.ir/ LAPAK99 WATITOTO WATITOTO HOKIJITU ARENA303 TOPANBOS88 BOSJOKO BANDAR80 DEPOBOS ARENA303 WDMAHJONG CITAWIN FATCAI99 TOPWD LIGABANDOT LAPAK99 JUARA88 RUANGWD BOSJOKO TOPWD TOPANBOS88 JUARA88 MARKASWD TOPWD JUARA88 RUANGWD HOKBENTOTO MARKASWD BANDAR80 HOKBENTOTO MARKASWD LAPAK99 JUARA88 RUANGWD HOKIJITU DEPOBOS WATITOTO ARENA303 WDMAHJONG MARKASWD HOKBENTOTO LAPAK99 BOSJOKO DEPOBOS TOPANBOS88 RUANGWD LIGABANDOT HOKIJITU WDMAHJONG JUARA88 LAPAK99 JUARA88 HOKBENTOTO DEPOBOS LIGABANDOT LAPAK99 DEPOBOS JUARA88 BOSJOKO DEPOBOS HOKBENTOTO LAPAK99 DEPOBOS CITAWIN ABADIWIN DEPOBOS TOPANBOS88 JUARA88 DEPOBOS HOKBENTOTO WDMAHJONG LAPAK99 LIGABANDOT BOSJOKO WDBOS WDBOS BOSJOKO LIGABANDOT FATCAI99 HOKIJITU RUANGWD BOSJOKO LAPAK99 LIGABANDOT ARENA303 WDBOS BOSJOKO HOKIJITU WDBOS BANDAR80 JUARA88 WDBOS HOKBENTOTO MARKASWD WDBOS ABADIWIN LAPAK99 WDBOS WDMAHJONG RUANGWD WDBOS BOSJOKO HOKIJITU