HukumKriminal

Direktur Pemberitaan JAK TV Ditahan Terkait Obstruksi Kasus Suap Ekspor CPO

×

Direktur Pemberitaan JAK TV Ditahan Terkait Obstruksi Kasus Suap Ekspor CPO

Sebarkan artikel ini
Direktur Pemberitaan JAK TV Ditahan Terkait Obstruksi Kasus Suap Ekspor CPO
Direktur Pemberitaan JAK TV Ditahan Terkait Obstruksi Kasus Suap Ekspor CPO

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan tiga hakim aktif: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Mereka diduga menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 60 miliar.

 

Peran Tian Bahtiar dalam perkara ini disinyalir berkaitan dengan upaya mengintervensi proses hukum guna melindungi pihak-pihak tertentu. Penetapan ini menjadi sorotan tajam, mengingat latar belakangnya sebagai insan media yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan keadilan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *