Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Polemik terkait Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) serta hibah bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kota Mojokerto mendapat penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Dalam forum hearing bersama Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Ketua DPRD, Bagian Hukum Pemkot, Kelompok Kerja Madrasah (KKM), serta Kementerian Agama, Dinas Pendidikan memaparkan latar belakang kebijakan, termasuk tidak dialokasikannya anggaran hibah GTT/PTT pada tahun ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Agung Moeljono, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyaluran hibah pendidikan agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Menurutnya, KPK mendorong adanya kriteria yang jelas bagi lembaga pendidikan swasta penerima BOSDA. Salah satunya adalah bantuan hanya diperuntukkan bagi siswa ber-KTP Kota Mojokerto serta larangan pungutan terhadap wali murid penerima bantuan.
“Dari proses tersebut, lahirlah Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2025. Di dalamnya mengatur mekanisme penyaluran BOSDA agar lebih akuntabel,” jelas Agung.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa satuan pendidikan swasta masih diperbolehkan melakukan pungutan dengan sejumlah syarat ketat. Di antaranya harus mendapat persetujuan komite sekolah atau madrasah, tidak bersifat memaksa, serta menyesuaikan kemampuan wali murid. Sementara itu, siswa yang berdomisili di Kota Mojokerto tetap dibebaskan dari pungutan.
Kebijakan tersebut juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang otonomi daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengatur kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Mojokerto, Agus Triyatno, menyebut bahwa sebenarnya sudah terdapat titik temu dalam polemik tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihak KKM tidak mempermasalahkan larangan pungutan bagi siswa penerima BOSDA, namun besaran bantuan dinilai belum sebanding dengan kebutuhan operasional sekolah.
“Permasalahannya ada pada selisih pembiayaan. Sekolah menerima BOSDA sekitar Rp75 ribu hingga Rp92 ribu, sementara sebelumnya ada pemasukan SPP hingga Rp300 ribu. Ini yang sedang dikaji bersama Tim Anggaran dan Badan Anggaran sesuai kemampuan daerah,” terangnya.
Pemerintah Kota Mojokerto memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta keberpihakan pada masyarakat, khususnya dalam sektor pendidikan. (Roe/adv)













