Jawa TimurPeristiwa

Digitalisasi Pelayanan Pertanahan, Pemkab Mojokerto Launching Implementasi Sertifikat Elektronik

×

Digitalisasi Pelayanan Pertanahan, Pemkab Mojokerto Launching Implementasi Sertifikat Elektronik

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto saat menyerah sertifikat elektronik aset Pemerintah Kabupaten Mojokerto kepada Bupati Mojokerto

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab Mojokerto) bersama kantor pertanahan (Kantah) Kabupaten Mojokerto melaunching implementasi sertifikat elektronik di Pendopo Majathama, Senin (27/5/2024). Digitalisasi ini sebagai upaya penguatan pelayanan pemerintah di bidang pertanahan.

Implementasi sertifikat elektronik ini merupakan tindak lanjut diluncurkannya program Kabupaten Lengkap oleh Kementerian ATR dan BPN kepada Kabupaten Mojokerto.

“Dan Alhamdulillaah kantor pertanahan Kabupaten Mojokerto menjadi prioritas dalam program kabupaten lengkap penerbitan dokumen elektronik dan wilayah bebas korupsi tahun 2024,” kata Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dalam sambutannya, Senin (27/5/2024).

Menurut Ikfina program ini berdampak positif untuk Pemkab Mojokerto terutama dalam menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Sebab dengan pengimplementasian sertifikat elektronik ini akan memperjelas status tanah di wilayah Kabupaten Mojokerto.

“Karena semua tanah nanti ada sertifikatnya sehingga posisi tanah lebih terjamin dan akan baik untuk investasi Kabupaten Mojokerto kedepannya,” tuturnya.

Alasan Kementrian ATR/BPN menunjuk Mojokerto menjadi kabupaten lengkap tidak lepas dari kerja keras Kantah Kabupaten Mojokerto. Di tahun 2024 saja, Kantah Kabupaten Mojokerto telah merampungkan pengurusan dan menyerahkan 2037 sertifikat tanah milik Pemkab Mojokerto.

“Hal ini membuat PR kita semakin sedikit karena kita dituntut untuk mensertifikatkan seluruh aset milik pemerintah,” jelas Ikfina.

Di akhir sambutannya, Ikfina berpesan kepada pemerintah desa segera mensertifikatkan tanahnya, mulai dari tanah kas desa (TKD) hingga jalan lingkungan.

“Tidak boleh sejengkal tanah-pun yang tidak disertifikatkan. Agar batas-batasnya jelas, garisnya jelas sehingga menjadi Kabupaten Lengkap,” pungkas Ikfina.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Budiono mengatakan, jika Kabupaten Mojokerto menjadi salah satu dari 104 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang ditunjuk Kementerian ATR/BPN menjadi percontohan 3 kegiatan.

“Diantaranya zona integritas, pelayanan elektronik dan kabupaten lengkap tahun 2024,” ucapnya.

Ia berharap terjalin kerjasama yang baik antara Pemkab hingga pemerintah desa demi terwujudnya Kabupaten Lengkap di tahun 2024.

“Mohon kerjasamanya jika kita bisa berkolaborasi tidak ada yang tidak mungkin,” pungkasnya. (roe/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *