Jawa TimurPeristiwa

Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Kades Bicak Segera Diadili

×

Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Kades Bicak Segera Diadili

Sebarkan artikel ini
Tersangka saat diperiksa

MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan tahap 2 kasus korupsi dana desa (DD) Bicak, Kecamatan Trowulan dari Unit Tipikor Satreskrim Polres setempat, Senin (2/12/2024). Tersangka diketahui bernama Imam Mahfudi (58) yang tak lain mantan Kepala Desa (Kades) Bicak.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, pelinlmpahan tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (p-21).

 

“Tadi (2/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB kami menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus korupsi DD Bicak dari kepolisian,” katanya.

 

Imam diduga melakukan tindak pidan korupsi dengan menilap uang DD senilai Rp 77 juta di masa akhir jabatannya, atau TA 2019. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, Iman akhirnya ditetapkan tersangka pada tahun 2021 oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto.

 

Setelah ditetapkan tersangka, Imam sempat kabur ke luar daerah. Hingga pada Sabtu (14/9/2024), Imam berhasil dibekuk di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, oleh petugas kepolisian.

 

Rizky mengatakan, dalam pelimpahan tadi, Unit Tipikor Reskrim Polres Mojokerto, melampirkan sejumlah barang bukti. Mulai dari hasil perhitungan Inspektorat hingga dokumen laporan penggunaan dana Desa Bicak.

 

“Tersangka akan kami tahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan,”

 

Akibat perbuatannya itu, tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b, UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Akan segera kita limpahkan ke PN Tipikor Surabaya, saat iki kit persiapkan dakwaan yang teliti, cermat, jelas dan lengkap,” pungaksnya.

 

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Dwi Puguh Setya Budi Haryanto, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pembelaan maksimal demi memastikan kliennya mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka sesuai KUHP.

 

“Kami akan memastikan bahwa Pak Imam mendapatkan keadilan dan hak-hukumnya selama proses persidangan. Segala argumen hukum yang kami miliki akan kami sampaikan untuk membela klien kami secara adil dan proporsional,” tegasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *