Uncategorized

Diduga Kedapatan Bawa Sabu, Warga Sumenep Dibekuk

×

Diduga Kedapatan Bawa Sabu, Warga Sumenep Dibekuk

Sebarkan artikel ini

foto : barang bukti yang ditunjukkan oleh petugas.

Sumenep, Lentera Inspiratif.com
Lagi – lagi jajaran Satreskoba Polres Sumenep berhasil membekuk tersangka yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka yang diketahui bernama Fauzi (42), warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa sabu.

"Tersangka ditangkap saat melintas di pinggir jalan lingkar timur, Desa Pabian, Kecamatan Kota. Dan tersangka diduga akan melakukan transaksi sabu, "terang Kasubag Humas Polres Sumenep, Rabu (04/07/2018).

Penangkapan terhadap tersangka diawali dengan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka diduga kerap melakukan transaksi sabu. Atas informasi itu, beberapa petugas langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Namun, saat hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas sudah mengantongi identitas pelaku. Dan ketika diperoleh informasi pasti jika tersangka akan melakukan transaksi sabu dan melintas di jalan lingkar timur, anggota langsung mencegat dan melakukan penggeledahan.

"Saat dilakukan penggeledahan, tersangka menyimpan 1 plastik klip kecil sabu yang dibungkus alumunium foil dan sobekan plastik hitam putih. Sabu itu disimpan di dalam bungkus rokok yang dimasukkan dalam saku sebelah kanan, "ujarnya.

Seusai itu, anggota menggiring tersangka ke rumahnya dan melakukan penggeledahan. Di dalam rumah tersangka, ditemukan 5 kantong plastik klip kecil berisi sabu, yang disimpan di dalam kotak warna hitam.

"Kotak hitam berisi sabu itu ditaruh di tas selempang warna hitam yang digantung di pintu kamar tidur tersangka. Ketika barang bukti itu ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya, "kata joni.

Enam 'pocket' sabu yang disita petugas sebagai barang bukti masing-masing dengan berat kotor 0,38 gram 1 plastik, 0,26 gram 4 plastik, dan 0.58 gram 1 plastik. Sehingga, berat total sabu yang ditemukan seberat 2 gram.

"Tersangka ditahan di Mapolres Sumenep, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, "pungkasnya. (dad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id