Jawa TimurPeristiwa

Diduga Istri Selingkuh dengan Kadisperindag, Oknum TNI di Magetan Ngamuk-ngamuk

×

Diduga Istri Selingkuh dengan Kadisperindag, Oknum TNI di Magetan Ngamuk-ngamuk

Sebarkan artikel ini
Kasus perselingkuhan, Oknum TNI, Berita Magetan
Foto tangkapan layar

Lenterainspiratif.id | Magetan – Seorang pria berseragam TNI mengamuk di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Magetan. Aksi sempat terekam kamera handphone dan viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 2 menit 59 detik tampak pria tersebut masuk di lobby Disperindag. Terdengar dari pria tersebut kata-kata umpatan yang ditujukan ke kepala dinas.

“Semua dengar sampaikan Cipto. Dia sudah bermain dengan istri saya sejak 2018. Saya mempertaruhkan loreng saya,” kata AN dalam video yang beredar.

Ketua LSM Lira Magetan, Supriyanto yang berada di lokasi mengatakan, istri pria tersebut diduga berselingkuh dengan Sucipto, kepala dinas Disperindag setempat.

“Itu terkait dugaan perselingkuhan istrinya (pria berseragam TNI) bdengan Kadisperindag,” kata Supriyanto, Minggu (19/3/2023).

Supriyanto menjelaskan AN sebelumnya sudah pernah menghadap Bupati Magetan Suprawoto untuk melaporkan tindakan kode etik Sucipto. Namun hingga sebulan laporan belum ada tanggapan.

“Kemarin Desember laporan surat perselingkuhan dari AN, tidak ada perkembangan. Bulan Februari minta saya dampingi dan sudah kita sebar ke bupati, inspektorat semua tembusan tanggal 28 Pebruari suratnya. Kemarin Jumat ketemu Bupati lagi tapi masih ngambang belum ada jawaban,” ungkap Supriyanto.

Supriyanto, menambahkan bahwa pihak AN meminta Bupati agar memberikan sanksi kepada Kadisperindag Sucipto.

“Intinya AN cari keadilan, ketegasan karena Kadisperindag melanggar etik, peselingkuh. Bupati harusnya menonaktifkan dulu karena sedang proses penanganan inspektorat Magetan,” tandas Supriyanto.

Kepala Inspektorat Pemkab Magetan Ari Widyatmoko angkat bicara terkait tudingan tak merespons aduan anggota TNI yang istrinya diduga diselingkuhi Kadisperindag. Menurutnya, aduan yang diterimanya masih proses.

Namun pihaknya menyebut aduan yang dilayangkan masih kurang bukti. Hal ini lah yang membuat prosesnya agak lama. “Bukti masih kurang,” ujar Ari.

Belum cukupnya bukti aduan tersebut, kata Ari, karena dari keterangan saksi ada yang bertentangan. Sehingga saat ini inspektorat masih melakukan upaya pendalaman atas kasus aduan tersebut.

“Karena ada yang bertentangan (keterangan saksi). Juga untuk kekurangan bukti. Bukti masih kurang,” ujar Ari. (Fi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *