LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Ratusan warga geruduk Galian-C yang berada di Dusun Sawoan, Desa Sawo, Kutorejo, Mojokerto. Mereka menolak tambang yang diduga ilegal itu beraktivitas kembali, Rabu (8/2/2023).
Ratusan massa kali ini merupakan gabungan dari Paguyuban Masyarakat Sawoan 45 dan Serikat Konservasi Lingkungan Hidup Indonesia (Srikandi Indonesia). Mereka menghimpun diri di salah satu rumah warga kemudian melakukan long march sekitar 600 meter ke lokasi pertambangan.
Ketua Srikandi Indonesia, Sumartik mengatakan, aksi kali ini sebagai bentuk protes warga adanya galian-c yang ada di Dusun Sawoan. Mereka meminta aktivitas pertambangan di sana dihentikan serta alat berat dikeluarkan dari lokasi tambang.
“Awalnya warga mengadu adanya kerusakan lingkungan ke saya, kemudian kita melakukan aksi menuntut galian ditutup alat berat dikeluarkan,” ucapnya, Rabu (8/2/2023).
Menurut Sumartik, galian-c ini diketahui milik Choirul Anwar warga Kecamatan Jatirejo, Mojokerto itu tidak memiliki izin (ilegal). “Diduga ilegal,” tegasnya.
Anggota Srikandi Indonesia Toha Mahsun menjelaskan, pertambangan yang ada di Dusun Sawoan , Desa Sawo itu menciptakan kerusakan lingkungan yang cukup parah.
“Sudah banyak contohnya jika ada galian, kerusakan lingkungan semakin parah,” jelasnya.
Menurut Toha galian-c itu ilegal, sebab tidak ada papan izin. Oleh karena itu, warga sekitar melakukan aksi unjuk rasa ini.
“Hari ini akan kita duduki (lokasi tambang) sampai galian ini ditutup dan alat berat dikeluarkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sawo Nur Kholis mengatakan jika pertambangan tersebut hanya memiliki izin ekplorasi. Karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) tidak bisa menutup aktivitas pertambangan.
“Izinnya ekplorasi, APH baru bisa menindak jika material itu dibawa keluar,” bebernya.
Meski begitu, Kades tidak bisa memastikan legalitas pertambangan itu. Dirinya mengaku tidak terlibat dalam proses izin tambang tersebut.
“Kalau legal atau tidak saya tidak tahu soalnya saya bukan yang berwenang,” pungkasnya. (Diy)