
Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Unit Reskrim Polsek Gedangan meringkus Ocki Kristian (23) asal Jalan A. Yani, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Gedangan Kompol Samsul Hadi mengatakan, jika di kawasan Kletek, Kecamatan Taman, kerap di jadikan transaksi narkoba. Hal itu diketahui setelah ada laporan dari masyarakat.
“Laporan itu langsung kami tindak lanjuti dan anggota melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Raya Kletek,” kata Kompol Samsul Hadi, Kapolsek Gedangan, Kamis (24/3/2022).
Pada saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku dengan gelagat yang mencurigakan. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan.
“Yang bersangkutan langsung kami geledah,” terangnya.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan batang bukti sabu sebanyak 0,74 gram yang terbagi tiga dan tersimpan di dalam tas warna hitam.
”Ada tiga paket. Diantara 0,24 gram, 0,25 gram dan 0,25 gram, kami juga amankan pipet dan handphone pelaku, ” ujarnya.
“Bersama barang bukti yang bersangkutan kami bawa ke Mapolsek Gedangan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dimasukkan di sel tahanan guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Fi)












