HukumJawa TimurKriminal

Diduga Edarkan Sabu, Pria Mojokerto Ditangkap di Rumah Kos Tengah Malam

×

Diduga Edarkan Sabu, Pria Mojokerto Ditangkap di Rumah Kos Tengah Malam

Sebarkan artikel ini
Tersangka saat diamankan

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Seorang pengangguran di Mojokerto dibekuk polisi saat kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Tersangka bernama Didik Dwi Andrianto alias Sandrim (35) kini harus mendekam di tahanan.

 

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi menggerebek kos tersangka dan menemukan total lima paket sabu dengan berat total sekitar 5,14 gram, disimpan dalam berbagai plastik klip.

 

“Tersangka kita amankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk timbangan elektrik, alat hisap, handphone, uang tunai Rp700 ribu, dan plastik klip,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto IPTU Eriek Triyasworo.

 

Polisi juga menyita satu kantong kain merah dan satu kantong plastik hitam yang diduga tempat penyimpanan sabu. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial V alias Ramos yang kini masih buron.

 

“Kasus ini terus kami kembangkan untuk menangkap pemasoknya. Kami juga akan lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik,” tambah IPTU Eriek.

 

Didik dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman minimal 4 tahun penjara. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *