PEMALANG, LenteraInspiratif.id – Seorang pria berinisial C (45) warga Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, diamankan jajaran Satreskrim Polres Pemalang atas dugaan melakukan pelecehan seksual fisik atau pencabulan terhadap seorang ibu dan anak di bawah umur.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan keluarga korban.
“Tersangka C berhasil diamankan saat berada di rumahnya, pada Sabtu malam, 28 Juni 2025,” ujar Kapolres, Minggu (29/6/2025).
Korban Ibu dan Anak, Aksi Berlangsung Sejak Awal Tahun
Berdasarkan laporan, tersangka diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak korban sejak awal tahun 2025 hingga Mei 2025. Aksi itu dilakukan saat kedua orang tua anak tidak berada di rumah karena bekerja.
Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga melakukan pelecehan terhadap ibu korban pada April 2025, saat suami korban sedang tidak berada di rumah.
“Perbuatan dilakukan di rumah korban, dan saat ini keluarga tidak terima lalu melaporkan kejadian ke polisi,” ungkap Eko.
Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Saat ini, tersangka C beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pemalang dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
“Pelaku dikenakan Pasal 15 ayat (1) huruf g jo Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Imbauan dari Kapolres Pemalang
Kapolres Pemalang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak.
“Luangkan waktu untuk mendengar keluhan anggota keluarga, dan awasi aktivitas anak-anak secara melekat,” tegas Eko.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual melalui layanan Call Center Polri 110 jika melihat atau mengalami kejadian serupa.