Uncategorized

Di Kota Mojokerto Masih Banyak Perusahaan Yang Melanggar Perda

×

Di Kota Mojokerto Masih Banyak Perusahaan Yang Melanggar Perda

Sebarkan artikel ini

foto : ilustrasi

Jurnalis : Siswanto

Mojokerto, lenterakiri. com
Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahun 2015 tentang Pengaturan Ketenagakerjaan Bagi Penyandang Disabilitas.Adanya perda tersebut disambut positif oleh para penyandang disabilitas.Sebab, dengan adanya perda itu, penyandang disabilitas merasa tak di anak tirikan dengan pekerja yang layaknya. Dan perda tersebut memanglah sudah di rasakan para penyandang disabilitas. Dimana fasilitas di beberapa perusahaan sudah terdapat jalur bagi penyandang disabilitas tersebut. Beberapa perusahaan yang ada di Kota Mojokerto, Jawa Timur,  sudah terdapat fasilitas disabilitas. Terutama di perusahaan yang membidangi kesehatan, seperti Rumah Sakit atau instansi pemerintah.

Sementara bagi perusahaan swasta,  hanya perusahaan tertentu yang baru memenuhi atau melaksanakan perda no 15 tahun 2015. Seperti perusahaan PT Dragon Surya Tama dan PT Bokormas. Sementara untuk perusahaan yang lain belum melaksanakan perda tersebut. Meskipun banyak perusahaan yang nakal atau tak melaksanakan perda itu,cuntuk saat ini belum ada tindakan yang kongkrit atas pelanggaran terhadap perda tersebut.

Saat di konfirmasi oleh tim lenterakiri. com,  pada Jumat (22/09/2017), Gede Aryana salah satu staf Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskouminaker) Kota Mojokerto,  mengatakan bahwa untuk saat ini kita biarkan berjalan apa adanya terlebih dahulu. Namun jika beberapa bulan kedepan tidak melaksanakan perda tersebut akan kita rekomendasikan kepada Satpol Pamong Praja untuk segera di tindak menurut undang undang yang berlaku.”tandasnya (sis)

Editor : Didit Siswantoro

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *