Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pungli alias pungutan liar. Istilah ini seolah melekat dalam praktik pelayanan publik di negeri ini. Bagaimana tidak, penyakit birokrasi ini masih tumbuh subur meski Indonesia sudah merdeka dan sudah jaman reformasi.
Selain pungli dan calo, masih ada praktik tak terpuji para aparat pelayan publik seperti Malpraktik. Malapraktik administrasi ini terjadi dalam bentuk penundaan layanan, tidak memberikan pelayanan dengan baik, penyimpangan prosedur, permintaan uang, barang, dan jasa, hingga diskriminasi.
Menyikapi hal tersebut Derektur Jendral Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah dalam video di postingan Info Lantas Mojokerto(ILM) meminta tolong apabila menemui calo atau pungli segera di laporkan.
“saya ingin sekali layanan admin kita menjadi lebih baik lebih cepat dan transparan Saya ingin selalu bisa diberantas,” Ucapnya dalam video tersebut.
Masih kata Zudan, “Tolong laporkan Bila Ada petugas dukcapil yang meminta uang, petugas dukcapil yang melambat-lambatkan layanan dan petugas dukcapil yang mempersulit layanan, laporkan beritahu saya dinas dukcapil mana Namanya siapa silakan laporkan di nomer ini (1500537),” Tambahnya.
Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh aparatur sipil negara, karena ancaman hukumannya cukup berat. Tidak sedikit, pejabat atau pegawai pemerintahan yang belum memahami dengan baik definisi pungli di lapangan.
Seharusnya pegawai pemerintahan mengurangi aktivitas pertemuan dalam pelayanan publik, yang dinilai dapat menjadi cara meminimalkan terjadinya gratifikasi.
Oleh karena itu di era digitalisasi ini, pemanfaatan teknologi informasi sudah mendesak untuk diterapkan, segala macam transaksi pembayaran bisa dilakukan secara online, Hal inilah yang dapat meminimalisir interaksi antara petugas pelayanan dengan masyarakat yang dilayani sehingga terjaga proses dan prosedur pelayanan yang baik dan benar. (Fin)