Lenterainspiratif.id | Sofifi – Terjadi Kasus Pemerkosaan oleh Oknum satu oknum Polisi yang di nilai menambah Daftar Hitam Kasus Pemerkosaan di Maluku Utara. Mirisnya, dari kasus pemerkosaan tersebut di lakukan oleh salah oknum polisi yang berpangkat Bripda dengan memperkosa salah satu korban yang di duga masih di bawah umur, hal demikian di lakukan di dalam Mapolsek Sidangoli, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
Hal tersebut di ungkap kan oleh Ketua Departemen Perempuan Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Provinsi Maluku Utara, Jeaqlin Stevi Kajeli, saya di konfirmasi awak media, pada Selasa (22/06/2021).
“Sangat di sayangkan apa yang dilakukan oleh oknum Polsek Sidangoli Briptu II terhadap korban Bunga (Nama Samaran) yang terjadi pada pekan lalu Sabtu 13 Juni 2021 pada dini hari, pemerkosaan yang di lakukan oleh oknum polisi adalah tindakan yang sangat mencederai Konsitusi negara ini, dimana seharusnya pihak kepolisian adalah lembaga perlindungan dan mengayomi masyarakat malah berbuat sebaliknya,” tegasnya.
Kata Dea sapaan akrab Jeaqlin, bahkan hal yang paling mengerikan lagi adalah Korban Bunga masih di bawah Umur (16 tahun). Sesuai kronologis Kejadian Ketika korban dan kawannya menginap di sebuah penginapan di area sidangoli, dan sudah larut malam keduanya di datangi oleh oknum Polsek Jailolo Selatan dan di angkut menggunakan mobil patroli.
“Hal itu dengan dalil mereka lari dari rumah, karena tidak bisa berbuat apa-apa keduanya pun ikut dengan oknum polisi tersebut, sesampainya di Polsek Jailolo Selatan keduanya diperlakukan dengan tidak manusiawi oleh oknum polisi, dengan nada kasar dan penuh makkian, selanjutnya tindakan pemerkosaan pun di lakukan oleh Briptu II ketika teman korban Mawar sedang menelepon di luar ruangan dan ternyata tiba-tiba lampu Polsek pun tiba-tiba padam,” jelasnya.
Sambungnya, “ketika balik ke ruangan rekan korban sangat kaget melihat Briptu II yang keluar dari ruangan dan lampu kamar baru saja dinyalakan, ketika masuk ia (teman bunga) mendapati korban (bunga) dalam keadaan menangis dan menceritakan apa yang di alaminya,” ujar Dea.
Namun kata Dea, yang lebih tidak berkemanusiaan lagi adalah seorang Provost Inisial R di Polsek Jailolo Selatan (Sidangoli) meminta Korban agar menuntut pelaku Briptu II dengan sebanyak 2 juta rupiah, untuk di bagi 2 Korban dan juga provost R sebagai uang tutup malu. Hal ini jelas menurut Ketua DP, bahwa tindakan para oknum Polsek sidangoli terhadap korban dan rekannya Dangan mencerderai sisi kemanusiaan.
“Maka dengan hal ini lah kami mengutuk keras apa yang dilakukan oleh oknum Polsek. Atas peristiwa pemerkosaan inilah memperlihatkan bahwa kantor polisi bukan lagi rumah aman bagi perempuan dan anak. Itulah kenapa kami sampai saat ini terus mendorong negara agar segera mensahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang itu menjadi payung hukum yang berspektif terhadap korban kekerasan seksual,” sebut Dea.
“Perbuatan keji yang di lakukan oleh oknum Polsek Jailolo Selatan agar di tindak dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan kode etik polri. Agar menjadi efek jera bagi anggota polri yang lain hingga di kemudian hari tidak melakukan hal yang sama juga,” sesalnya. (Toks).