Maluku UtaraPeristiwa

Ini 3 Tuntutan LMND Terhadap Pemprov Malut dan DLH Atas Bencana Banjir di PT. Iwip Halteng

Ini 3 Tuntutan LMND Terhadap Pemprov Malut dan DLH Atas Bencana Banjir di PT. Iwip Halteng

 

Lenterainspiratif.id | Ternate – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Ternate tuntut Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprof Malut) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Malut dan DLH Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) terhadap kondisi banjir di Halteng.

 

Ada tiga tuntutan yang menjadi perhatian EK-LMND Ternate, yakni, 1. liburkan pekerja yang mengalami dampak ekologis, 2. hentikan deforestasi yang mengakibatkan pada masyarakat dan 3. cabut IUP PT Iwip.

 

Ketua Kota LMND Ternate, Kristorian Tuandali, kepada awak media, Jumat (26/07/2024), mengatakan masyarakat Provinsi Maluku Utara khususnya masyarakat di Kabupaten Halmahera Tengah bukan bagian untuk menikmati kekayaan alam dengan merusak alam sesuka hati.

 

Menurut Rian sapaan akrab Kristorian, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 

“Maka pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan,” ujarnya.

 

Akan tetapi, lanjut Rian, di Halteng saat ini merupakan bagian dari objek kehancuran dan kesengsaraan dengan pembuktian nyata dampak buruk yang berkepanjangan bagi masyarakat lingkar tambang PT. Iwip.

 

“Dari hasil data pengungsian Rabu 24 juli 2024 pukul 10.30 Wit berjumlah 1.726 orang pengungsi korban banjir dan berdampak Ekologi yang telah terjadi di Desa Woejerana, Desa Woekob, Desa Lelilef Woebulen, dan Desa Lukolamo,” sebutnya.

 

“Tidak bisa di oungkiri, bencana banjir di Halteng adalah bagian dari aktivitas Pertambangan yang begitu Liberal sehingga memicu pada aspek kehidupan masyarakat di Halteng,” kesalnya.

 

Dengan masalah tersebut, Ketua Kota LMND Ternate pertanyakan fungsi tugas dan tanggungjawab Pemprov dan DLH Malut dan juga DLH Halteng terhadap dampak Ekologi yang kemudian terjadi di Halteng.

 

“Saya selaku Ketua Eksekutif Kota LMND Ternate mengecam keras terhadap perusahaan PT Iwip dan Pemerintah Provinsi agar bertanggung jawab penuh atas dampak Ekologi yang telah terjadi di Halteng,” tegas Rian.

 

“Selamatkan daerah kita jika kita cintai, tetapi jika tidak demikian maka kita adalah bagian dari Korporat jahannam yang menjelma kehidupan dan kedamaian masyarakat kita, karena PT. Iwip bukan solusi bagi masyarakat Malut dan khususnya masyarakat di daerah lingkar tambang Iwip Halteng,” tutupnya. (TT).

Exit mobile version