Jawa TimurKriminal

Densus 88 Ringkus Pemuda di Kabupaten Malang, Diduga Terlibat Jaringan Penjual Senpi Ilegal

×

Densus 88 Ringkus Pemuda di Kabupaten Malang, Diduga Terlibat Jaringan Penjual Senpi Ilegal

Sebarkan artikel ini
Densus 88 Ringkus Pemuda di Kabupaten Malang, Diduga Terlibat Jaringan Penjual Senpi Ilegal
Rumah Terduga Jaringan Penjual Senpi Ilegal

Densus 88 Ringkus Pemuda di Kabupaten Malang, Diduga Terlibat Jaringan Penjual Senpi Ilegal
Rumah Terduga Jaringan Penjual Senpi Ilegal

Lenterainspiratif.id | Malang – Seorang pemuda di Kabupaten Malang Diringkus Densus 88 di rumahnya. Penangkapan tersebut dilakukan karena ia diduga terlibat jaringan penjual senpi ilegal.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar membenarkan soal penangkapan AB oleh Densus 88. Lelaki itu adalah warga Jalan Sunan Ampel, Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

“Iya benar, penanganan dilakukan oleh Densus 88 terkait senpi ilegal,” kata Hendri, Kamis (22/4/2021).

Penangkapan terhadap AB dilakukan karena ia diduga kuat terlibat jaringan penjual senpi ilegal. Pada, Rabu (21/4) pukul 22.30 WIB hingga dini hari tadi rumah AB digeledah oleh petugas.

Selanjutnya AB dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Namun Penangkapan terhadap AB tidak diakui oleh pihak keluarga. Mereka menyebut bahwa AB sedang keluar rumah.

“Keluar sejak pagi, sampai sekarang belum kembali,” ujar seorang pria paruh baya yang mengaku telah merawat AB sejak balita.

Sementara soal penangkapan dan penggerebekan terduga jaringan penjual senpi ilegal itu, ia meminta media menanyakan kepada pihak kepolisian. “Silakan tanya ke polisi,” pungkasnya. ( suf )