DaerahHukumKriminal

Dengan Uang Lima Ribu Pria di Malang Tutupi Perbuatan Cabulnya

×

Dengan Uang Lima Ribu Pria di Malang Tutupi Perbuatan Cabulnya

Sebarkan artikel ini
foto : pelaku (tengah) saat diamankan

foto : pelaku (tengah) saat diamankan

lenterainspiratif.com | Malang – Pria paruhbaya berinisial WH (33) terpaksa mendekam dipenjara lantaran nekat mencabuli tiga anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur.

Kapolres Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata Senin (13/4/2020) mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabulnya saat istri pelaku tidak berada di rumah. modus pelaku korban disuruh memijat dan menginjak bagian punggung pelaku yang kemudian melepas celana yang dikenakan korban,  lalu selanjutnya pelaku barulah melakukan tindakan cabulnya.

” Para korban mulanya dipanggil untuk dimintai memijat punggung pelaku, Modusnya hampir sama ketiga korban disuruh memijat dan menginjak bagian punggung tersangka. Lalu, pelaku mulai melakukan perbuatan cabul dengan melepas celana yang dikenakan korban dan kemudian melakukan hal yang tak sepatutnya” tegas Leonardus.

Masih kata Leonardus, pelaku melakukan perbuatanya pada kurun waktu Febuari 2020. Ada tiga korban yakni masih TK, kelas 1 SD dan kelas 2 SD.

“Untuk tanggal kejadian tidak diketahui persis kapan, tetapi terjadi pada kurun waktu Febuari 2020. Ada tiga korban yakni masih TK, kelas 1 SD dan kelas 2 SD,” ujar Leonardus.

Untuk menutupi perbuatannya, lanjut Leonardus, tersangka memberi uang kepada para korban dengan alasan untuk membeli jajanan.

“Besaran uang yang diberikan variatif, dari mulai Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu. Setelah melakukan perbuatan itu, tersangka meminta korban keluar rumahnya,” sambung Leonardus.

kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke orang tuanya, yang kemudian oleh orang tua korban pelaku dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Hasil penyelidikan kemudian mengungkap adanya korban lain hingga sebanyak tiga orang itu.

Pendampingan terhadap ketiga korban kini tengah dilakukan oleh psikolog bersama Polwan Polresta Malang Kota.

Baca Juga : 

“Kami memberikan perhatian khusus kepada para korban, yang saat ini didampingi sepenuhnya oleh psikolog dan Polwan PPA. Karena anak-anak ini mempunyai masa depan yang masih panjang,” tandas Leonardus.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (suf)