DaerahMaluku Utara

Demisioner Sekretaris HIPMO Malut, Menilai PT. Harita Group Dan PT. Wana Tiara Tak Taat Aturan

×

Demisioner Sekretaris HIPMO Malut, Menilai PT. Harita Group Dan PT. Wana Tiara Tak Taat Aturan

Sebarkan artikel ini
Demisioner Sekretaris HIPMO Malut, Menilai PT. Harita Group Dan PT. Wana Tiara Tak Taat Aturan
Demisoner Sekertaris HIPMO Malut Periode 2011-2012, Saiful La Ode Pia

Demisioner Sekretaris HIPMO Malut, Menilai PT. Harita Group Dan PT. Wana Tiara Tak Taat Aturan
Demisoner Sekertaris HIPMO Malut Periode 2011-2012, Saiful La Ode Pia

Lenterainspiratif.id | Halsel – Himpunan Pelajar Mahaiswa Obi (HIPMO) Provinsi Maluku Utara (Malut) menilai beberapa perusahan yang berada di pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yakni PT. Harita Group, dan PT. Wana Tiara tidak taat pada aturan yang berlaku.

Hal ini di ungkapkan oleh Demisoner Sekertaris HIPMO Malut Periode 2011-2012, Saiful La Ode Pia, saat di konfirmasi awak media, Selasa (06/04/2021).

Menurut Ipul sapaan akrab Saiful, bahwa patut memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Hal ini pula Ipul juga memberikan apresiasi kepada Komisi III DPRD Halmahera Selatan Dapil OBI yang telah mengawal Proyek Strategis Nasonal di wilayah Obi.

Perlu untuk di ketahui kata Ipul, kepada seluruh Pihak Perusahaan PT. Harita Group dan PT. Wana Tiara dalam PP Nomor 109 tahun 2020 Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Pasal 1 Ayat 1 Menjelaskan bahwa Proyek Strategi Nasional adalah Proyek dan/ atau program yang di laksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Jadi PT. Harita Group dan PT. Wana Tiara selaku Badan Usaha yang memiliki sifat Strategis harus memberikan dukungan kepada Pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun Dinas terkait untuk merealisasikan Proyek Strategis Nasional (PP No.109 Thn 2020). Apa lagi jelas dalam Lampiran PP Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Obi masuk urutan 102 dari 195 Provinsi,” ujarnya.

“Tidak Ada Alasan Bagi PT. Harita Group, PT. Wana Tiara Untuk Menolak, sebab dalam pembukaan UUD 1945 pun di tuliskan dengan sangat tegas tujuan nasional kita adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” tambahnya.

Hal ini juga, lanjut Demisioner Sekretaris HIPMO Malut, guna mewujudkan cita-cita mulia itu maka pasal 33 UUD 1945 secara jelas dan tegas mengatur soal fondasi perekonomian nasional yang cocok untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.

“Saya pikir tujuan dari pemerintah pusat untuk mewujudkan Proyek Strategis Nasonal di daerah Kabupaten Halmahera Selatan tepat di OBI Provinsi Maluku Utara harus diberikan dukungan yang luas dan harus di kawal,” katanya

Karena menurutnya, tujuan UUD 1945, PP Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Proyek Strategis Nasonal sangat jelas hanya saja Perusahaan Tidak Taat pada Aturan Yang Berlaku.

“Ini bukan soal kepentigan sekelompok orang saja melainkan kepentingan bersama masyarakat obi kedepan. Saya juga memberikan Apresiasi yang besar pada Komisi III DPRD Halsel yang saat ini sedang bernegosiasi dengan pihak perusahaan. Patut juga untuk diberikan apresiasi kepada seluruh Kades dan masyarakat sekepulauan obi yang mengawal PP No. 109 tahun 2020,” tutupnya. (Toks).