LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Wawan Sudarmanto (40) Kepala Desa (Kades) Sumberteguh, Kudu, Jombang diringkus Polres Mojokerto Kota lantaran tipu temannya. Ia nekat melakukan perbuatan tersebut untuk modal mencalonkan diri menjadi kepala desa.
Korban bernama Aminudin warga Kelurahan/Kecamatan Magersari Kota Mojokerto yang tak lain teman tersangka.
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono menceritakan, penipuan ini terjadi sejak bulan Mei 2021. Awalnya tersangka meminjam uang Rp 865 juta kepada korban dengan jaminan 4 sertifikat tanah.
“Bilangnya dulu mau pinjam untuk proyek, tetapi malah digunakan untuk pencalonan kades,” ucapnya pada, Rabu (29/5/2024).
Ternyata 4 sertifikat yang dipakai jaminan bukanlah milik Wawan. Akhirnya, Wawan mengganti jaminan dengan satu unit mobil Fortuner FRZ nopol S-1787-YZ dan satu unit Honda BRIO dengan Nopol L-1184-XN.
Namun setelah dijaminkan sekitar dua minggu, Wawan mengambil kembali dengan alasan akan menyewa mobil tersebut selama satu bulan dengan harga Rp 4 juta.
“Alasannya akan digunakan oleh istrinya untuk merias manten,” tutur Kompol Supriyono.
Dua mobil yang digunakan jaminan itu ternyata memiliki tunggakan pembayaran finansial. Karena gagal bayar, dua kendaraan tersebut akhirnya ditarik pihak finance.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan Wawan ke Polres Mojokerto Kota. Kades aktif asal Jombang itu akhirnya diringkus polisi pada 16 Mei 2024.
Akibat perbuatannya itu, Wawan dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
“Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara,” tukasnya. (Diy)