Jawa TimurPeristiwa

Demi Cuan, Ibu di Sidoarjo Jual Anak Kandung Wik-wik dengan Pria Hidung Belang

ibu, Jual Anak, Mucikari, Wik-wik, Sidoarjo
Polresta Sidoarjo saat mengamankan pelaku
ibu, Jual Anak, Mucikari, Wik-wik, Sidoarjo
Polresta Sidoarjo saat mengamankan pelaku

Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Seorang ibu berinisial E (35) asal Sidoarjo tega menjual putri kandungnya sendiri kepada pria hidung belang demi uang. Sekali main korban di bandrol Rp 500 ribu rupiah.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos yang berada di Candi, Sidoarjo pada Sabtu (28/5) lalu.

“Rumah kos tersebut di gerebek petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo hari Sabtu (28/5). Dalam penggerebekan diamankan satu pelaku yang diduga sebagai mucikari,” kata Kusumo saat dikonfirmasi, Minggu (5/6/2022).

Kepada polisi, E menjual putrinya kepada pria hidung belang melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

“Satu pelaku yang diamankan merupakan ibu kandungnya korban, saat transaksi melaluinya aplikasi WhatsApp di handphone,” ungkap Kusumo.

Kusumo menuturkan saat digerebek korban diketahui tengah bersama seorang pria hidung belang. Muncikari korban dan pria tersebut kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengakuannya, pria hidung belang tersebut mengaku telah menyerahkan uang kepada korban sebesar Rp 500 ribu. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan korban kepada ibunya selaku muncikari.

Atas perbuatannya tersebut, ibu korban dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 10 tahun.

“Tersangka di jerat pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandas Kusumo. (Fi)

Exit mobile version