LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Panitia program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa/Kecamatan Pungging, Mojokerto dilaporkan kejaksaan karena dituding melakukan pungli. Perkara tersebut kini mulai didalami Lembaga Adhyaksa.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwy Prasetyo mengatakan, jika saat ini kejaksaan sudah melakukan pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket) dalam perkara tersebut. Setidaknya ada 3 warga yang telah dilakukan klarifikasi untuk melengkapi pulbaket.
“Sudah pulbaket, tiga orang sudah kita periksa, semuanya dari warga,” ucapnya kepada LenteraInspiratif.id, Selasa (28/5/2024).
Dugaan pungli ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan perkara tersebut ke kejaksaan pada Selasa (14/5/2024) lalu.
Kuasa hukum warga Desa Pungging, Mukhlisin mengatakan, dugaan pungli ini terjadi pada tahun 2023. Panitia PTSL meminta uang Rp 340.000 kepada warga yang ingin mengurus sertifikat tanah gratis melalui program PTSL.
“Kita sudah pernah klarifikasi ke desa dan panitia tapi tidak ada respon hingga sekarang,” tuturnya.
Jumlah warga yang melakukan pengurusan sertifikat PTSL diperkirakan mencapai 2.294 orang. Rinciannya, pengurusan tahap pertama sebanyak 1.100 dan tahap kedua sekitar 1.194 orang.
Melihat banyaknya pelapor, Mukhlisin memperkirakan panitia PTSL telah meraup uang sekitar Rp 779 juta dalam pengurusan sertifikat tanah warga Pungging.
“Uang sebanyak itu digunakan untuk apa. Karena tidak ada kejelasan makanya warga melapor,” tukasnya. (diy)