BeritaNasional

Dahlan Iskan dan Eks Direktur Jawa Pos Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan

×

Dahlan Iskan dan Eks Direktur Jawa Pos Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LenteraInspiratif.id – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Ia dijerat dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan pada September 2024 lalu.

 

Tak hanya Dahlan, eks Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, juga turut dijerat dalam kasus yang sama. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara pada 2 Juli 2025.

 

Surat resmi penetapan status tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-8 yang ditujukan kepada pelapor Rudy Ahmad Syafei Harahap, dan ditandatangani langsung oleh Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy.

 

“Saudari Nany Widjaja dan Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tulis AKBP Arief dalam surat tersebut.

 

 

Kasus ini bermula dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap ke Polda Jatim pada 13 September 2024 dengan nomor laporan polisi: LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur. Dalam laporannya, Rudy menuduh Dahlan dan Nany terlibat pemalsuan dokumen serta penggelapan yang berkaitan dengan pengelolaan surat berharga atau aset dalam jabatan.

 

Penyidik kini menjerat keduanya dengan Pasal 263 KUHP (tentang pemalsuan surat), dan/atau Pasal 374 KUHP (tentang penggelapan dalam jabatan), serta dikaitkan dengan Pasal 327 dan/atau Pasal 55 KUHP yang mengatur keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut.

 

Ditreskrimum Polda Jatim merencanakan pemanggilan terhadap Dahlan Iskan dan Nany Widjaja untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat.

 

“Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik adalah melakukan pemanggilan terhadap keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka,” lanjut AKBP Arief dalam keterangan tertulis.

 

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dahlan Iskan maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *