Jawa TimurKriminal

Curi Puluhan Alat Pertukangan, Dua Warga Surabaya Dijebloskan ke Penjara

Pencuri
Kedua tersangka

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Mochammad Hollek (42) warga Pesapen Lor dan Suhendro (52) warga Jalan Tambak Grinsing Baru III dibekuk polisi setelah terekam CCTV mencuri perkakas tukang di kawasan Jalan Ketintang II-A.

Kapolsek Gayungan, Kompol Suhartono menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada (10/7/2022) lalu. Saat itu dia pelaku berputar-putar mencari sasaran.

Setibanya di lokasi, mereka memasuki areal bangunan yang saat itu hanya ditutup menggunakan pintu dari seng dan digembok oleh tukangnya.

“Mereka memasuki rumah dengan cara mencongkel gembok pagar menggunakan obeng, yang hanya digrendel (gembok) dari dalam dan terdapat lubang untuk membuka grendel,” katanya, Kamis (4/8/2022).

Dari tempat itu kedua tersangka mencuri puluhan perkakas tukang seperti kompresor, alat las, gerinda dan sebagainya. Lalu, mereka mengangkut secara estafet.

“Kemudian, tersangka Hollek menyiapkan kendaraan Beat L 3009 IW miliknya yang diparkir diluar rumah dan menaikkan barang yang dicuri, kemudian disusul Hendro membawa sisa barang curian lalu pergi meninggalkan TKP,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dan terancam menjalani hukuman 5 tahun penjara. (Suf)

Exit mobile version