Jawa TimurKriminal

Curi Motor Roda 3 di Kediri, Pria Asal Lamongan Dibui 5 Tahun Penjara

×

Curi Motor Roda 3 di Kediri, Pria Asal Lamongan Dibui 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku curanmor
Pelaku pencurian motor

Pelaku curanmor
Pelaku pencurian motor

Lenterainspiratif.id | Kediri – Agus Fauzi (34), warga Desa Kedungpring, Kabupaten Lamongan dibekuk polisi lantaran mencuri motor roda tiga di Kediri.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (23/6/2022) dini hari di depan Ruko Gajahmada, Kelurahan Pesantren, Kota Kediri.

Kasi Humas Polsek Pesantren Aiptu Johan mengatakan, korban pencurian adalah Suwardi (70) warga Kandat, Kabupaten Kediri.

“Terlapor kita amankan di warung timur simpang 4 Alun-Alun Kediri. Terlapor mengaku bahwa telah mengambil sepeda motor roda 3 milik korban,” katanya, Jumat (24/6/2022).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 1 lembar STNK motor korban merk Viar bernopol AG 3262 EAD dan uang tunai Rp40.000 sisa penjualan atap bak sepeda motor yang sempat di jual di Mojokerto.

“Saat sekarang sepeda motor berada di bengkel Kelurahan Kedamaian, Gresik,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Suf)