Lenterainspiratif.id | Jombang – Bocah berinisial RA (17) pria asal Kecamatan Diwek Jombang dan MF (14) asal Kecamatan Pare Kabupaten Kediri diamankan polisi lantaran terlibat kasus curas (pencurian dengan kekerasan).
Kapolsek Gudo AKP Kamdani mengatakan, atas tindakannya, keduanya dijerat pasal 365 ayat (1) ke 2e KUHP.
“RA dan MF melakukan pencurian dengan kekerasan,” kata Kapolsek Gudo AKP Kamdani, Sabtu (8/4/2023).
Peristiwa curas tersebut terjadi di area persawahan Dusun Losari, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang pada Jumat (7/4/2023) pukul 20.00 WIB. Korbannya adalah MMR (18) warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno.
Saat itu korban bersama 2 temannya mengamen dan menitipkan motornya di rumah warga. Lalu motor korban dipinjam pelaku untuk menjemput teman.
Korban juga dibonceng oleh pelaku. Saat sampai di depan warung pinggir jalan raya Kecamatan Diwek, pelaku berhenti masuk ke dalam warung dan korban menunggu di atas sepeda motornya. Tak lama kemudian, korban disuruh turun dari motor.
Selanjutnya, pelaku membawa sepeda motor korban ke arah timur. Tak berselang lama pelaku yang tak dikenal datang berboncengan bersama temannya menghampiri korban.
Lalu saat itu juga pelapor langsung naik di atas sepeda motor yang dibonceng pelaku. Setelah itu pelaku mengendarai sepeda motor kearah barat dan sesampainya di jalan persawahan Dusun Losari, Desa Mejoyolosari, korban disuruh turun dari sepeda motor.
Di situlah kedua pelaku memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong. Tak hanya itu kedua pelaku menyuruh korban melepaskan jaket warna hitam. Lalu membawa kabur sepeda motor korban.
“Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Beat nopol S-3831-OV dan kelengkapan surat-suratnya serta satu unit HP (handphone),” pungkas Kamdani. (Ji)