Lenterainspiratif.id | Blitar – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SWW (41) dan LWF (36) dihukum warga blitar dihukum warga makan cabai setelah kedapatan mencuri tanaman cabai alias lombok.
Peristiwa tersebut terjadi di lahan persawahan dan Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Iya benar terdapat laporan ada yang diduga mencuri cabai atau lombok di Desa Karangrejo, Garum,” kata Kapolsek Garum, AKP Punjung Setyo. Punjung, Senin (22/7/2024).
“Jadi ada dua orang SWW (41) dan LWF (36), (mereka) suami dan istri yang sedang mencari bekicot di situ. Tapi kemudian diduga memetik beberapa cabai di lahan tersebut,” tambahnya.
Punjung mengaku lahan persawahan dengan tanaman cabai itu tengah diawasi pemiliknya, NRM (56). Melihat aksi terduga maling, korban langsung berteriak dan mengundang perhatian warga lain.
“Mungkin karena harga cabai sekarang mahal, jadi korban menunggu sawahnya. Jadi saat melihat aksi terduga maling, langsung diteriaki,” terangnya.
Menurutnya, pasutri itu langsung dibawa ke Polsek Garum untuk dimintai keterangan. Berdasarkan pengakuan keduanya, hanya memetik sekitar 7 cabai. Rencananya cabai itu akan digunakan untuk membuat sambel di rumah.
“Keterangan mereka memetik tujuh cabai itu untuk bikin sambal di rumahnya, karena harga cabai saat ini mahal. Kemudian pekerjaan mereka memang mencari bekicot setiap harinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Punjung mengatakan, permasalahan tersebut telah berakhir damai. (Dad)